Begini Sikap Tegas Rektor UPR Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pada Mahasiswi

IST/BERITA SAMPIT - Rektor Universitas Palangka Raya Prof. Dr. Ir. Salampak Dohong, MS didampingi pihak rektorat saat audiensi dengan BEM Universitas Palangka Raya bersama BEM FKIP dan BEM Teknik UPR di ruang Rektorat, Rabu 5 Oktober 2022.

PALANGKA RAYA – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (UPR) kepada mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UPR menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Badan Eksekutif (BEM) UPR bersama BEM FKIP UPR dan BEM Teknik UPR melakukan audiensi dengan pihak Rektorat. Audiensi dihadiri langsung oleh Rektor UPR Prof. Dr. Ir. Salampak Dohong, MS didampingi timnya.

Pihak Rektorat UPR akhirnya mengambil langkah tegas dengan berupaya membentuk tim Ad Hoc untuk menangani kasus ini, Tim dibentuk oleh Rektor UPR langsung. Meskipun secara aturan itu belum legal, tapi Rektor UPR lewat kebijaksanaannya membentuk tim untuk mengurus kasus ini.

Saat audiensi pihak Rektorat UPR menyampaikan bahwa untuk menangani kasus ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena masih dalam tahap penyidikan, serta menggunakan prinsip kehati-hatian agar identitas dari dugaan pelaku dan korban tidak bocor dan agar tidak tercipta statement-statment liar di lingkungan masyarakat.

Satgas Ad Hoc ini sudah melakukan rapat dan mengatur strategi sendiri dalam penanganan kasus ini. Tentunya, kata pihak Rektorat, untuk langkah ke depannya tidak bisa dipublis.

Sebagai langkah untuk membantu terduga korban, pihak Universitas juga akan memperjuangkan dan membantu berkaitan dengan hak-hak korban. Bahkan hingga teknis perkuliahan khusus untuk korban, dan pihak universitas sudah menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban.

Namun, tindakan untuk terduga pelaku, UPR menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah. Jika terbukti bersalah maka siap memberikan sanksi baik itu penonaktifan dosen dan lainnya, sesuai dengan rekomendasi Menteri, Sekjen dan Dirjen.

Mereka berupaya semaksimal mungkin terkait kasus ini, oleh karenanya Rektor dengan kebijakannya membuat tim ad hoc meskipun tidak ada pelaporan yang masuk dan pihak universitas masih berhati-hati juga dalam melakukan tindakan, dan secepatnya mengeluarkan rilis sikap. (RH).