Walhi Kalteng Minta Perizinan PT BUM Dievaluasi

IST/BERITA SAMPIT - Peta wilayah PT BUM.

SAMPIT – Wahana lingkungan hidup (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta perizinan PT Bangkit Giat Usaha (BUM) dievaluasi, itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif WALHI Bayu Herinata saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) harus segera melakukan upaya penanganan kasus itu secara tepat, transparan dan partisipatif.

“Dalam rangka penyelesaian kasus yang di laporkan oleh masyarakat di sekitar areal perusahaan dengan memastikan pemulihan hak masyarakat terpenuhi baik ganti rugi atau pun tuntutan kemitraan atau plasma,” kata Bayu, Rabu 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Menurutnya juga Pemkab Kotim dapat menggunakan pertimbangan untuk melakukan review perizinan PT BUM, terkait dengan perizinan yang diberikan kepada perusahaan harus dievaluasi kembali untuk kesesuai dan keabsahan perizinan nya.

“Mulai dari pemberian izin lokasi, IUP ataupun HGU nya. Sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari DPRD Kotim kepada Pemkab untuk mengevaluasi dan mencabut terkait pemberian izin lokasi dan IUP kepada perusahaan karena diduga berada di kawasan hutan adat dan lahan masyarakat yang belum ada kejelasan terkait penyelesaian hak-hak masyarakat,” bebernya

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Sebelumnya ada rencana aksi besar-besaran bakal dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, dengan beberapa desa dan masyarakat adat akan bergabung.

Mereka akan melakukan aksi demonstrasi sebab lahan-lahan masyarakat yang terancam digarap oleh PT BUM lantaran lahan warga tersebut masuk dalam Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Saat ini upaya persuasif tengah ditempuh warga, mereka sudah menyurati sejumlah lembaga daerah hingga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di semua tingkatan.

(jmy)