Walhi Minta Pemkab Kotim Bersikap terkait Masalah Lahan PT BUM dengan Warga Antang Kalang

IST/BERITA SAMPIT - Sebuah pamflet dari warga yang menuntut janji dari PT BUM.

SAMPIT – Wahana lingkungan hidup (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk segera bersikap terkait masalah lahan PT Bangkit Giat Usaha Mandiri (BUM) dengan warga Antang Kalang.

Direktur Eksekutif WALHI Bayu Herinata saat dikonfirmasi mengatakan terkait dengan izin HGU perusahaan, perlu dilihat kembali apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena dari data terkait kawasan hutan Kalteng.

“HGU PT BUM ini diduga sebagian besar masih berada di atas kawasan hutan, baik HGU pertama seluas 10.000 an hektar diduga masih berada di atas kawasan hutan seluas kurang lebih 2.395 hektar dan HGU kedua seluas 11.000 an hektar diduga seluruh arealnya masih berada di kawasan hutan. Ini ada potensi dugaan pelanggaran aturan kehutanan dan dugaan mal administrasi karena seharunsya penerbitan HGU tidak dapat dilakukan jika status lahan nya masih di dalam/atas kawasan hutan,” tegasnya, Rabu 5 Oktober 2022.

Dirinya juga mengatakan terkait dengan plasma di HGU seluas kurang lebih 2.350 Ha yang bermitra dengan kelompok masyarakat dalam koperasi yang saat ini masih belum berjalan dengan baik terkait operasionalnya, itu menjadi penting peran Pemkab Kotim untuk mendesak perusahaan merealisasikan janji tersebut dengan memastikan operasionalnya dijalankan dengan transparan dan adil.

“Karena jika tidak dilakukan dengan transparan dan adil hal ini malah akan menciptakan konflik baru dan potensi perpecahan di kelompok masyarakat yang ada di desa-desa sekitar areal izin perusahaan. Hal tersebut harus dicegah dan peran pemerintah selaku pemberi izin dan dan pengawas harus dimaksimalkan untuk dilakukan,” katanya.

(jmy)