DPRD Kalsel Apresiasi Pemerintah Tangani Jamaah Umrah Terlantar

iluistrasi. jamaah haji doc Antara

BANJARMASIN – Kalangan DPRD Kalimantan Selatan mengapresiasi pemerintah dalam penanganan jamaah umrah asal provinsi itu yang terlantar atau gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin di Banjarmasin, Jumat 7 Oktober 2022, mengatakan, peran atau kehadiran pemerintah merupakan keniscayaan/sangat diperlukan mereka.

Masalah yang perlu penanganan bagi jamaah umrah yang gagal berangkat adalah terkait kebutuhan hidup selama di penampungan.

“Membantu mencari solusi terkait keberangkatan yang menjadi tanggung jawab perusahaan penyelenggara umrah tersebut,” ujar anggota DPRD Kalsel.

Ia meminta, pihak penyelenggara umrah tersebut harus terbuka menyampaikan permasalahan yang sebenarnya terjadi.

“Apabila ada masalah mungkin bisa diupayakan solusi atau kalau memang ada unsur kesengajaan dan tindak kejahatan. Pemerintah juga harus segera mengambil sikap sehingga permasalahan tersebut tidak mengambang yang berakibat terus terlantar para jamaah,” lanjutnya.

Bagaimanapun Kalsel dengan persentasi jumlah penduduknya, merupakan provinsi terbesar dalam memberangkatkan jamaah umrah, jadi wajar jika kasus ini menjadi perhatian khusus pemerintah di semua tingkatan.

Menurut dia harus ada sanksi bagi penyelenggara agar menjadi pembelajaran semua pihak, sehingga ke depan tidak terjadi lagi kerugian bagi para calon jamaah umrah.

“Agen travel harus bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan yang terjadi. Apalagi sebelumnya sudah sering terjadi kasus semacam itu,” ujarnya.

Mungkin karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sehingga terjadi lagi, hal ini harus menjadi perhatian utama stakeholder terkait.

Ia mengungkapkan, pada kasus seperti itu agen perusahaan hanya berjanji mengembalikan sebagian kecilnya saja, sementara masalah ini sudah berubah menjadi kasus perdata.

“Setahu saya masih banyak uang calon jamaah yang belum tergantikan, belum lagi kerugian non materiil, sama sekali tidak tersentuh. Menjadi sebuah modus dengan menjadikan tindak pidana menjadi perdata,” demikian Lutfi Saifuddin.

(ANTARA)