Produk UMKM Akan Dilindungi melalui Pendaftaran KI

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra saat membuka sosialisasi kekayaan intelektual bertema "UMKM maju, ekonomi kuat, kita mendunia" yang digelar di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Senin (10/10/2022). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) siap melindungi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).

“Industri UMKM ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia, sehingga harus ada perlindungan terhadap semua produk yang dihasilkan. Caranya melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Senin 10 Oktober 2022.

Dia mengatakan, untuk memaksimalkan semua potensi tersebut diperlukan peran serta semua pihak, baik Pemerintah daerah, dunia pendidikan maupun pelaku usaha.

Hendra mengatakan, melindungi kekayaan intelektual hasil dari olah pikirnya sendiri dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia pada umumnya Provinsi Kalimantan Tengah pada khususnya.

Dia mengatakan, menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh Indonesia adalah memberikan perlindungan hukum atau dengan kata lain penegakan hukum KI bagi para kreator, desainer, inventor, wirausaha.

BACA JUGA:   Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Audiensi dengan Sekda Kalteng

“Saat ini kekayaan intelektual semakin marak diperbincangkan oleh hampir semua lapisan masyarakat, terkait peranan Kekayaan Intelektual yang begitu penting dalam menopang pembangunan ekonomi bangsa,” katanya.

Pernyataan itu diungkapkan dia saat membuka sosialisasi kekayaan intelektual bertema “UMKM maju, ekonomi kuat, kita mendunia” yang digelar di salah satu hotel di Kota Palangka Raya.

Pada kegiatan itu, Kakanwil Kemenkumham Kalteng turut didampingi Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Iman Siswoyo.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, pengetahuan peserta berkaitan dengan kekayaan intelektual meningkat. Selain itu, juga menjadi langkah awal meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI di Wilayah Kalimantan Tengah,” kata Hendra.

Ketua panitia, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, tujuan sosialisasi kekayaan intelektual itu adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan KI.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

Pria yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Kalteng itu menerangkan, sosialisasi diikuti 100 orang peserta, baik dari pihak terkait dan pelaku Usaha Ekonomi Kreatif dan UMKM di Kota Palangka Raya.

Sosialisasi itu turut menghadirkan narasumber dari Penyuluh Perindustrian Perdagangan Ahli Madya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Pipit A Ningrum dan Kepala Bidang UMKM, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya Endang Suriani.

“Melalui sosialisasi ini kita harapkan seluruh UMKM yang ada di Palangka Raya dapat mendaftarkan produk-produk unggulannya sehingga dapat dilindungi secara hukum,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, peserta juga mendapatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

(ANTARA)