BEM UPR Desak Polda Kalteng Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Dosen Secara Transparan

Presiden BEM Universitas Palangka Raya, Permutih Imam Basar.

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswi sampai saat ini belum memiliki titik terang.

Oknum dosen tersebut diduga berasal dari Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya dan Mahasiswi (21) diduga korban kekerasan seksual berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya.

Sudah satu bulan lebih pasca kasus ini dilaporkan pada 5 September 2022 lalu, namun belum ada upaya kongkrit terkait perkara yang dilakukan terhadap terduga oknum dosen Fakultas Teknik UPR tersebut.

Sebelumnya pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR, BEM Teknik, dan BEM FKIP bahkan sudah melakukan berbagai audiensi baik dengan Dekan FKIP, Dekan Teknik hingga Rektor UPR.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Presiden BEM UPR Permutih Imam Basar menyampaikan, sejak dilaporkannya kasus ini seakan redup, pihaknya berharap agar segera dituntaskan sampai menemukan titik terangnya.

“Terkait kasus terduga dosen cabul, harapan kami kepada Polda Kalteng agar progres terus berjalan dan pertanggungjawaban terhadap publik, mengenai proses yang dilakukan kepolisian,” kata Imam, Selasa 11 Oktober 2022.

Ia berharap Kepolisian cepat memproses kasus ini agar progresnya terlihat secara transparan. Karena nantinya akan seperti bom waktu, untuk mahasiswi dan terlapornya agar diselesaikan. Hak korban dalam hal ini harus terpenuhi, baik hak hukum maupun menerima pendidikan.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

“Kami sudah melakukan gerakan beberapa kali audiensi dengan dekan dan rektor, percepatan agar UPR bersikap, yang menyangkut civitas di UPR,” jelas Imam.

Kata Imam, bahwa sebelumnya saat audiensi bersama Rektor, sudah dibentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

“Rektor UPR juga sudah membentuk satuan atau tim khusus adhoc dan koordinasi dengan adhoc, mengawal bagaimana kasus ini berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (RH).