Dunia Usaha Perlu Penuhi Hak Pekerja Perempuan

ANTARA/BERITA SAMPIT - Tangkapan layar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam diskusi virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diikuti di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

JAKARTA – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengingatkan dunia usaha perlu memenuhi hak pekerja perempuan termasuk dalam kaitan dengan reproduksi.

Saat membuka acara diskusi virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diikuti di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022, Haiyani mengatakan bahwa pekerja perempuan memiliki peran ganda yaitu sebagai ibu rumah tangga dan seorang pekerja yang perlu meningkatkan kapasitasnya di tempat kerja.

Kondisi itu ditambah juga ketika pekerja perempuan mengalami kondisi seperti haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui. Padahal pekerja perempuan merupakan ibu dari calon penerus bangsa di masa depan.

“Karena kodrat yang dialaminya itu maka pekerja perempuan harus mendapatkan perlindungan agar hak-haknya sebagai pekerja perempuan tetap dapat terpenuhi,” kata Haiyani dalam diskusi terkait manfaat perlindungan anak dan fungsi reproduksi pekerja perempuan bagi keberlangsungan usaha.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang memastikan upah yang sama antara pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama dan konvensi mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi PBB mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Haiyani mengatakan bahwa Kemnaker juga telah mengeluarkan peraturan mengenai ketentuan untuk pekerja perempuan yang bekerja di malam hari.

Dalam kesempatan itu dia menjelaskan bahwa tujuan dari diskusi tersebut salah satunya untuk meningkatkan pemahaman terkait perlindungan anak dan fungsi reproduksi pekerja perempuan bagi keberlangsungan usaha. (Antara).