SAMPIT – Dalam upaya pembinaan atlet, perlu melibatkan partisipasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masyarakat dan pelaku usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Keolahragaan.
“Penegasan kita di dalam pelaku usaha ini khusus pelaku usaha yang bergerak di bidang perumahan, perkebunan swasta, pertambangan besar, kita wajibkan untuk membina secara konkret,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa 11 Oktober 2022.
Dadang yang juga Ketua Fraksi PAN menyampaikan dalam hal ini contoh kepada pelaku usaha perumahan akan diwajibkan untuk membuat dan mengembangkan fasilitas olahraga untuk umum.
Kemudian kepada dunia usaha bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan dengan Perda nantinya diwajibkan minimal membina satu cabang olahraga yang diprioritaskan di daerah.
Kemudian selanjutnya agar pasal tersebut dilaksanakan nantinya maka dibentuk tim percepatan untuk mewujudkan partisipasi pelaku usaha, tim nantinya terdiri dari unsur Pemerintahan Kabupaten, dari induk organisasi yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kemudian asosiasi perkebunan dan asosiasi pertambangan.
Dengan harapan semangat dari keberadaan Perda ini dalam konteks untuk mempercepat pembinaan pengembangan dunia atau olahraga dan itu bisa berjalan dengan sesuai dengan tujuan perda ini ditetapkan. (Nardi).