Sering Judi, Lima Emak-emak di Sampit Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Kelima emak-emak tersangka judi kartu domino yang berstatus sebagai IRT di Sampit saat berada di Mapolres Kotim.

SAMPIT – Lima emak-emak berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang meresahkan warga akibat kerap berjudi akhirnya diringkus polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, kelima IRT itu adalah warga Kecamatan Baamang, pihaknya menerima laporan keluhan masyarakat bahwa kerap ada praktek judi kartu domino.

“Masing-masing kelima IRT itu adalah K (49), Y (35), H (30), R (31) dan RS (51), mereka ditangkap pada saat melakukan judi di sebuah rumah di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah,” ungkap Lajun, Selasa, 11 Oktober 2022.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1.205.000 dan satu set kartu domino. Mereka dan barang bukti lantas digelandang polisi ke Mapolres Kotim untuk diperiksa.

“Mereka ditangkap pada saat main judi pada 6 Oktober lalu sekitar pukul setengah tiga sore, pada saat ditangkap mereka telah memainkan delapan putaran taruhan,” demikian Lajun. (Jmy).