Terdampak Proyek Rehabilitasi Pemeliharaan Berkala Jalan, 24 Bangunan Kios dan Rumah Tinggal di Kota Kasongan Dibongkar

IST/BERITASAMPIT - Suasana Satpol PP Kabupaten Katingan saat melaksanakan proyek rehabilitasi pemeliharaan berkala jalan.

KASONGAN – Ada sebanyak 24 bangunan baik kios atau bangunan rumah tinggal sekitaran jalan Soekarno-Hatta Kota Kasongan terdampak proyek rehabilitasi pemeliharaan berkala jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan.

Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Katingan Pimanto, mengatakan personil yang terlibat kurang lebih 105 anggota di bagi beberapa 3 Pleton dengan 3 titik Pengamanan serta Pengawalan Alat Berat yang sedang bekerja.

Pembersihan drainase tersebut mengunakan alat berat milik pelaksana proyek CV Riwut Tarung Pusat Palangka Raya yang mengerjakan proyek rehabilitasi pemeliharaan berkala jalan Soekarno-Hatta (Long Segmen) mulai bekerja pada Pukul 08.00 wib dengan Pengamanan dan Pengaturan arus lalu lintas kendaraan yang melewati Lokasi.

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

“Kegiatan ini juga di pantau langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Kepala DPUPR Katingan Cristian Rain dan Kasat Pol PP Katingan Pimanto,” jelas Kasat Pol PP Kabupaten Katingan, Pimanto, Selasa 11 Oktober 2022.

Mantan Camat Katingan Hilir ini menambahkan, terkait kegiatan yang dilaksanakan tersebut jauh-jauh hari sebelumnya sudah diberikan imbauan dan surat teguran kepada masyarakat yang bermukim di pinggiran jalan atau di atas parit untuk segera membongkar bangunnannya.

Pasalnya sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 03 tahun 2022 tentang Ketertban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sehingga yang menggunakan bahu jalan dan parit di jalan Soekarno Hata melanggar pasal 16 Ayat (1) poin d yang berbunyi Setiap orang dan/badan di larang menutup saluran air atau drainase dan/atau gorong-gorong yang dapat mengakibatkan saluran air atau drainase dan/atau gorong-gorong yang tidak berfungsi.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Katingan Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2024 dengan Cara Unik

“Pasal 24 ayat (1) poin c dan poin d, dan pasal 27 ayat (1) berbunyi  bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan usaha di badan jalan, bahu jalan, drainase, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum. Dengan ini, Satpol PP meminta kepada seluruh masyarakat yang mendirikan bangunannya yang mengenai parit atau hal yang di sebutkan di pasal di atas untuk membongkar bangunannya,” pungkasnya.

(annas)