Gerak Cepat, Polres Seruyan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

IST/BERITA SAMPIT - Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Seruyan saat mengamankan pria berinisial S (50) yang dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.

KUALA PEMBUANG – Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Seruyan menangkap pria berinisial S (50) warga Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha mengatakan, terduga pelaku ditangkap atas laporan dari ayah korban.

”Terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa, 11 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB setelah dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Kasat.

Dia mengatakan, kejadian ini bermula pada saat pelaku mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada ayah korban yang menyampaikan keinginannya untuk menikahi korban dan mengakui bahwa telah menyetubuhinya.

“Kemudian, ayah korban menanyakan ke korban terkait pesan suara yang dikirimkan dan korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku kurang lebih dua bulan sejak akhir Juli sampai dengan awal September 2022 hampir setiap hari,” jelasnya.

Setelah mengetahui hal itu, ayah korban tidak berani melapor karena merasa diancam oleh pelaku. Namun, setelah koordinasi dengan keluarga, ayah korban pada akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kejadian tersebut bermula, saat korban dititipkan orang tuanya di rumah pelaku karena ayah korban bekerja di perusahaan sawit, pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan ayah korban, melancarkan aksinya, saat istri dan anaknya tidak ada di rumah,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Seruyan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.