Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Terhadap Uang Emisi 2022

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw-BI) Kalteng Yura Djalins.

PALANGKA RAYA – Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap uang emisi 2022, sepanjang ciri-ciri pengaman pada bahan uang dan unsur pengaman pada teknik cetaknya masih dapat diketahui, maka tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut yang tingkat pengamanannya lebih baik dari sebelumnya.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw-BI) Kalteng Yura Djalins melalui rilis yang diterima pada Rabu 12 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, terkait dengan spesifikasi detail uang Rupiah emisi 2022 maupun uang-uang yang masih berlaku dalam peredaran, masyarakat luas dapat mengunjungi laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx untuk mengetahui lebih jauh terkait dengan ciri-ciri keaslian pada uang Rupiah.

BACA JUGA:   Wagub Kalteng Tegaskan, Kolaborasi Jadi Penentu Keberhasilan Tambak Udang BERKAH Sukamara

Di samping itu, sebagai upaya mitigasi peredaran UPAL di masyarakat, hendaknya mengetahui beberapa hal yang juga dapat dipelajari, baik itu saat bertransaksi maupun setelah bertransaksi. Hal tersebut dapat dilihat juga pada laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/pencegahan-rupiah-palsu/Default.aspx.

Salah satu tujuan dari pengedaran uang Rupiah TE’22 diantaranya adalah sebagai bentuk respon Bank Indonesia, atas keinginan masyarakat agar uang Rupiah yang ada saat ini memiliki security features yang lebih andal, desain yang lebih menarik, mudah disimpan dalam kemasan dan durabilitas bahan uang yang lebih baik, sehingga kualitas uang yang beredar lebih memenuhi keinginan masyarakat.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

“Selain itu upaya yang dilakukan oleh KPw Kalteng, melakukan sosialisasi secara massif dan rutin, untuk menginformasikan dan mengedukasi masyarakat luas terkait uang baru beserta unsur-unsur pengaman beserta cara merawat uang Rupiah,” jelasnya. (Hardi).