SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa dalam melakukan pengelolaan aset negara atau daerah diperlukan manajemen yang mutlak dalam mengelolanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Windu Subagio pengelolaan aset sangat berpengaruh terhadap penilaian atau opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pemerintah daerah.
“Apabila aset bisa ditata dan dikelola dengan baik, maka akan dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Windu Subagio, Rabu 12 Oktober 2022.
Namun sebaliknya, Windu menerangkan jika aset tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi beban biaya karena akan membutuhkan biaya perawatan.
“Bahkan melihat perkembangan kasus atau sengketa yang terjadi di masyarakat bukan tidak mungkin aset milik pemerintah daerah juga akan berpotensi bermasalah,” ucap orang nomor satu di Bumi Gawi Barinjam itu.
Lantaran pentingnya menata dan mengamankan aset milik pemerintah tersebut, Pemkab Sukamara melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sukamara.
“Karena itu lingkup kerjasama atau MoU Pemkab Sukamara dan Kejari Sukamara lebih terfokus pada pemulihan dan penertiban aset, pengamanan pembangunan strategis daerah, penertiban perizinan pada semua sektor, optimalisasi pendapatan asli daerah dan kerjasama lain yang berhubungan dengan upaya pemulihan aset milik daerah,” tukas Windu Subagio. (enn).