Bupati Gunung Mas Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi DAK Fisik 2020

M.Slh/BERITA SAMPIT - Kasi Intelijen Kejakasaan Negeri Gunung Mas, Teguh Iskandar ketiga dari kanan), sedangkan Kasi Pidsus Kejari Gumas, Hariyadi Meidiantor (ketiga dari kiri).

KUALA KURUN – Kasus Korupsi yang melibatkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) terkait proyek pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dari jalannya persidangan tersebut, penahanan terhadap tiga terdakwa ditangguhkan.

Penangguhan ketiga terdakwa tersebut tertuang dalam nomor surat, 29/Pid.sus-TPK/2022/PN Plk dalam perkara terdakwa, EA, selanjutnya, pada nomor surat 30/Pid.sus-TPK/2022/PN Plk atas nama WN, dan terakhir 31/Pid.sus-TPK/2022/PN Plk atas nama IN yang ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 13 Oktober 2022.

“Dari ketiga terdakwa ini, mendapatkan penangguhan penahanan dari Bupati, Jaya Samaya Monong, yang dimohonkan oleh para keluarga terdakwa, dengan penjamin Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong,” terang Kasi Intelijen Kejakasaan Negeri Gunung Mas Teguh Iskanda,. Kamis 13 Oktober 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait penangguhan penahanan tersebut, pihaknya sudah mendapatkan penetapan “Sore ini, ketiga tersangka itu akan dikeluarkan dari tahanan sesuai dengan penetapan yang telah dikeluarkan oleh hakim,” tuturnya.

BACA JUGA:   Aksi 1 Analisis Situasi, Upaya Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan untuk Menurunkan Stunting

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Hariyadi Meidiantor menyebutkan bahwa, terkait adanya permohonan penangguhan yang diajukan oleh keluarga tersangka dengan penjamin Bupati, Jaya Samaya Monong.

“Maka para terdakwa dikabulkan permohonan penangguhan oleh hakim dengan catatan bahwa, orang yang menjadi penjamin penangguhan penahanan terdakwa,” sebut Hariyadi Meidiantor.

Dikatakannya, dalam surat jaminan tanggal 3 Oktober 2022 penjamin, bersedia menjamin terdakwa selalu komparatif setiap pemeriksaan, tidak mempengaruhi saksi serta menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan pidana.

Selanjutnya, menjamin juga dan bersedia mematuhi segala persyaratan yang di tetapkan, dan bertangungjawab menghadirkan terdakwa sewaktu-waktu diperlukan oleh majelis hakim yang menjadi Perkara ini.

“Dengan catatan, terdakwa tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan, atas penetapan ini, kami selaku penuntut umum sudah seharusnya melaksanakan penetapan yang di terbitkan oleh hakim,” ujarnya.

Diungkapkannya bahwa, pada persidangan selanjutnya, para terdakwa tersebut akan hadir langsung di pengadilan, begitupun pihaknya sebagai penuntut umum akan hadir langsung di pengadilan.

BACA JUGA:   Strategi Ketahanan Pangan untuk Meningkatkan Produksi Pertanian di Gunung Mas

“Jika pelaksanaan penangguhan ini kita lihat ada pelanggaran- pelanggaran, seperti upaya tidak hadir di persidangan, terdakwa mencoba mempengaruhi saksi. Maka kami kembali bermohon pada menjelis hakim agar dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rutan,” tutup Hariyadi Meidiantor.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi proyek pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 yang di kelola oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas.

Dimana, tim jaksa penyidik pada kejari Gunung Mas telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu EA sebagai Kadisdik Kabupaten Gunung Mas, WN sebagai Kepala bidang pendidikan ketenagaan dan IN kasi Sarana dan Prasaran (Sarpras).

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020. (Ale)