KPU Kalteng Optimalkan Persiapan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

KPU Provinsi Kalteng melaksanakan bimbingan teknis verifikasi faktual di Palangka Raya. ANTARA/HO-KPU Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengoptimalkan dan mematangkan persiapkan untuk melakukan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

“Sebelum verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024, berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya dengan melakukan bimbingan teknis terhadap para petugas secara menyeluruh,” kata anggota KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Kamis 13 Oktober 2022.

Sastriadi menyebutkan salah satu materi utama adalah tata cara pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

“Sasaran bimbingan teknis itu adalah seluruh ketua dan anggota KPU, kasubag tekmas, admin Sipol, dan verifikatur Sipol KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah,” kata anggota KPU Kalteng dari Divisi Teknis ini.

Melalui bimbingan teknis selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Oktober itu, dia berharap verifikasi faktual dapat secara mendalam, menyeluruh, dan sesuai dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA:   Pembangunan Kawasan Shrimp Estate Seluas 40,17 Hektare

Dalam rangka mematangkan persiapan, kata Sastriadi, para peserta juga melakukan simulasi verifikasi, termasuk menghadirkan sejumlah skenario permasalahan di lapangan.

Hal ini, lanjut dia, agar nantinya jika petugas menemukan permasalahan akan makin mudah mencari jalan keluar atau solusi yang tepat.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta pengurus partai politik calon peserta pemilu di daerah itu membantu mempersiapkan dokumen verifikasi keanggotaan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar.

Pada saat petugas hendak melakukan verifikasi, kata dia, pengurus parpol supaya mempersiapkan anggota yang tercatat dengan kelengkapan kartu anggota dan KTP-el

Ia menegaskan bahwa verifikasi keanggotaan partai politik sesuai dengan ketentuan harus memenuhi satu per seribu jumlah penduduk di suatu daerah.

Verifikasi diberlakukan bagi partai politik yang baru dan partai politik peserta Pemilu 2019 yang memperoleh suara di bawah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

BACA JUGA:   Pucuk Pimpinan Kodim 1016 Palangka Raya Berganti

Pada tahapan ini, pihaknya juga mengajak masyarakat setempat turut mengawasi daftar keanggotaan partai politik dengan memanfaatkan layanan infopemilu.

Anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi menerangkan bahwa layanan itu dapat diakses di laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Caranya cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Usai NIK dimasukkan pada kolom yang tersedia, kata anggota KPU Provinsi Kalteng dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, kemudian diikuti dengan klik tanda cari. Jika NIK yang dimasukkan masuk sebagai anggota parpol, sistem akan beri keterangan.

Sebaliknya, jika NIK yang dimasukkan tidak termasuk dalam keanggotaan partai politik, sistem akan menampilkan keterangan NIK tidak terdaftar dalam Sipol.

“Jika ada pencatutan nama terkait dengan keanggotaan parpol, masyarakat dapat melapor ke KPU atau Bawaslu agar segera ditindaklanjuti,” kata Eko.

(ANTARA)