Dewan Soroti Penanggihan Pajak Rumah Makan

IST/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Katingan Muhammad Efendi.

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Muhammad Effendi menyoroti informasi terkait adanya penarikan pajak rumah makan yang dilakukan oleh petugas secara langsung kepada pelanggan atau konsumen. Karena menurutnya, jika hal itu benar terjadi, maka bisa dinilai sebagai tindakan kurang pantas dilakukan.

Menurutnya, penagihan pajak diterapkan bagi pemilik usaha, dan bukan menarik secara langsung kepada pelanggan atau konsumen yang datang.

“Sebetulnya, penagihan pajak itu dilakukan kepada pemilik usaha, tidak boleh langsung kepada konsumen atau pelanggan yang datang. Baik itu rumah makan, penginapan, restoran dan sebagainya,” kata Effendi, Jumat 14 Oktober 2022.

Effendi mengaku mendapatkan informasi adanya penarikan pajak secara langsung kepada konsumen tersebut, terjadi di wilayah Pegatan, Kecamatan Katingan Kuala.

Kabar itu diakui disampaikan oleh salah satu rekannya yang datang dari luar daerah dan sedang melaksanakan suatu aktivitas di kecamatan tersebut. Dan saat berada di salah satu rumah makan, merasa terkejut ketika ada penagihan dari pihak pajak yang langsung melakukan penarikan kepada pelanggan.

“Saya kira ini perlu dievaluasi dan menjadi perhatian pihak terkait. Saya juga mempertanyakan, apakah sistem penagihan seperti itu dibenarkan atau tidak?” ujarnya.

Sementara di Kota Kasongan sendiri, imbuh dia, mekanisme penarikan pajak atau retribusi dilakukan melalui pihak pemilik usaha pada ketentuan catatan pembayaran dan kwitansi yang tertera.

(Kawit)