Kemenkumham Kalteng Menjaring Masukan Masyarakat terkait RKUHP

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra. ANTARA/Rendhik Andika

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) menjaring masukan dari masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Beberapa waktu lalu kami melibatkan organisasi bantuan hukum (OBH) di Kalteng, dan beberapa waktu nanti kami juga akan menyasar kalangan akademisi untuk sosialisasi serta menjaring masukan terkait RKUHP,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra, di Palangka Raya, Sabtu 15 Oktober 2022.

Dia menerangkan, sosialisasi dan menjaring masukan yang telah dilakukan pihaknya pada beberapa kesempatan adalah melibatkan OBH Aisiyah Palangka Raya, OBH Eka Hapakat Sampit, OBH STIH Habaring Hurung Sampit, dan OBH DPC Peradi Palangka Raya.

Dalam waktu dekat, ujar dia lagi, yakni pada awal November mendatang pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi RKUHP di Universitas Palangka Raya (UPR) yang direncanakan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

“Sosialisasi di UPR ini kami laksanakan melalui program bertajuk ‘Kumham Goes To Campus’ dan akan menjadi salah satu dari empat wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan serupa,” kata Hendra.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng Arfan Faiz Muhlizi menambahkan, sosialisasi yang dilaksanakan dengan berbagai sasaran itu bertujuan untuk mengumpulkan saran dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

Selain itu, juga untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh isi muatan materi yang disusun dalam RUKHP agar masyarakat bisa memahami dan berperan aktif dalam membantu pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas menyusun peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan, RKUHP ini merupakan semangat perubahan terhadap KUHP yang telah diberlakukan sejak lama. KUHP yang ada saat ini merupakan warisan Kolonial Belanda sehingga perlu dilakukan perubahan.

Pada sisi lain dinamika perkembangan masyarakat saat ini mengalami perubahan luar biasa, sehingga diperlukan berbagai perubahan termasuk KUHP yang ada saat ini untuk menyesuaikan perkembangan dinamika tersebut.

RKUHP yang disusun saat ini merupakan produk nasional yang disusun dengan menyesuaikan perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat. Melalui berbagai sosialisasi dan dialog publik, RKUHP diharapkan dapat membuka wawasan pengertian maupun pemahaman terhadap berbagai isu krusial yang berkembang di masyarakat.

“Melalui berbagai sosialisasi dan dialog publik diharapkan informasi terhadap penyusunan RKUHP dapat tersampaikan kepada masyarakat,” katanya pula.

(ANTARA)