SAMPIT – Sejumlah spanduk rokok hingga produk penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan yang disinyalir belum mengantongi izin bergelantungan di Kota Sampit.
Parahnya, spanduk liar itu diikatkan diantara tiang listrik sehingga bergantung di atas jalanan, dimana letaknya berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Terpantau di Jalan Iman Bonjol, Jalan Usman Harun, Jalan RA Kartini Kecamatan Baamang hingga Jalan Kopi Selatan Kecamatan MB Ketapang terdapat spanduk liar.
Satpol PP Kotim melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Sugeng Riyanto mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melakukan pencopotan.
“Sudah kami copot tadi siang,” ungkap Sugeng, Sabtu 15 September 2022.
Pihaknya menegaskan bahwa spanduk yang bergelantungan di jalan bahkan diikatkan di tiang listrik itu tidak mengantongi izin.
(Jmy)