Praktisi Hukum Beri Efek Jera Oknum Dosen UPR Diduga Lakukan Pelecehan

IST/BERITA SAMPIT - Advokat Ajung Th L Suan.

PALANGKA RAYA – Penanganan proses hukum maupun pemecatan oleh pihak UPR terhadap Oknum Dosen UPR yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UPR, diduga terlambat.

Praktisi Hukum Ajung Th L Suan SH, beri efek jera oknum dosen UPR yang diduga lakukan pelecehan atau kekerasan seksual, harus dilakukan.

“Saya sebagai anggota PPKHI Kalteng merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa calon generasi penerus bangsa yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” ujar pria yang kerap dipanggil Ajung ini.

BACA JUGA:   Baru Dilantik Kades Runtu Menipu Warganya, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi

Ia juga meminta pihak UPR serius dan tegas menindak oknum dosen yang diduga menggunakan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang.

“UPR seharusnya bisa langsung menyelidiki dan memberikan sanksi tindakan pemecatan, misalnya sebagai salah satu langkah konkrit dan mempermudah upaya hukum yang dilakukan kepolisian,” tegas Advokat kelahiran Jangkang, Kapuas ini.

Ajung juga siap memberikan pendampingan hukum hingga kasus yang kini terungkap dan semoga tidak ada pihak-pihak yang mencoba intervensi upaya penindakan terhadap oknum dosen tersebut.

BACA JUGA:   IAIN Palangka Raya Laksanakan Orientasi KKN 2024

“Akan hadapi bila kami diberikan kepercayaan menjadi kuasa hukum korban,ini negara hukum, jadi semua memiliki persamaan hak dimata hukum,” ungkap Ajung.

“Saya bersama PPKHI akan mendampingi korban tidak hanya pendampingan hukum,namun kami juga akan menyediakan psikologis, karena korban pasti mengalami trauma berat,” tutupnya. (AULIA).