18 Parpol di Barsel Lolos Verifikasi Administarasi

DEDDY/BERITA SAMPIT: KPU Barsel saat melakukan proses verifikasi kepengurusan parpol.

BUNTOK – Hasil verifikasi Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dan sesuai dengan pengumuman KPU Nomor 9/PL.01.1-PU/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi bahwa 18 parpol di daerah ini telah lolos verifikasi administrasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel Bahruddin mengatakan dari 18 Parpol ada dua kategori pertama parpol yang memenuhi parliamentary threshold 4 persen sesuai dengan ketentuan bagi parpol yang telah memenuhi ambang batas 4 persen.

“Kategori pertama tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol tersebut yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PKB dan PPP,” kata Bahruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 18 Oktober 2022.

Selanjutnya kategori kedua untuk sembilan parpol yang tidak lolos parliamentary threshold dari hasil pemilu tahun 2019 maka dilakukan verifikasi faktual dan kesembilan parpol tersebut yakni Perindo, PBB, PKN, Garuda, Gelora, Hanura, PSI, Partai Buruh dan Partai Umat.

“Sembilan partai yang belum memenuhi parliamentary threshold 4 persen ini semuanya ada di Kabupaten Barsel kepengurusan serta keanggotaannya,” kata Bahruddin.

Menurutnya, berdasarkan jadwal untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan dari tanggal 15 Oktober hingga 4 Nopember 2022.

“Kami telah menyelesaikan verifikasi kepengurusan terhadap sembilan parpol pada hari kemarin 17 Oktober 2022. Jadi kepengurusan dan keberadaan kantor masing-masing parpol ini telah kami lakukan verifikasi faktual hasilnya masih berjalan oleh teman-teman tim verifikasi di lapangan,” jelasnya.

Selanjutnya, tanggal 18 Oktober hingga 4 Nopember 2022 pihaknya akan melaksanakan verifikasi keanggotaan terhadap kesembilan parpol yang tidak lolos parliamentary threshold dari hasil pemilu tahun 2019.

“Sembilan parpol tersebut kebetulan semua ada di wilayah enam kecamatan yang ada di Kabupaten Barsel, yakni Kecamatan Jenamas, Dusun Hilir, Karau Kuala, Dusun Utara, Gunung Bintang Awai dan Kecamatan Dusun Selatan. Kalau untuk kepengurusan, sudah kita anggap selesai hari ini hasilnya yang belum kita ketahui dan apabila sudah kita ketahui hasilnya maka akan kita serahkan ke KPU untuk proses selanjutnya,” pungkas Bahruddin. (ded)