Polres Kotim Ungkap 132 Kasus Narkoba, Januari-September 2022

(JIMMY/BERITA SAMPIT) - Para tersangka Narkoba saat berada di Mapolres Kotim.

SAMPIT – Seratus lebih tersangka berhasil ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba sejak Januari hingga September 2022 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Ada sebanyak 132 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap, sementara itu sebanyak 162 orang tersangka yang ditangkap terdiri dari 142 laki-laki dan 20 perempuan,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko. Selasa, 18 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Korban Meninggal di Dalam WC PPM Sampit Alami Luka di Pelipis

Dari pengungkapan kasus itu sebanyak 76 kasus dan 100 tersangka dari Satres Narkoba Polres Kotim dan disusul oleh Polsek jakaran sebanyak 56 kasus dan 62 tersangka.

Adapun barang buktinya yakni sabu-sabu sebanyak 2.411,93 gram, Dextro 2014 butir, Zenith 3502 butir, Ekstasi 6 butir, Ganja Sintetis 92,4 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 68.597.000.

BACA JUGA:   Pemerhati Sosial Soroti Kinerja KPU Kotim Menimbulkan Banyak Keluhan

“Capaian pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat, sementara tersangka didominasi oleh pengedar, sisanya hanya kurir, kami akan terus berusaha untuk terus memberantas narkoba bersama pihak terkait,” beber Bagus.

(Jmy)