SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Dharma Tirta Mentaya yang merupakan bentuk peran pemerintah dalam upaya mencapai tujuan melaksanakan pembangunan ekonomi nasional.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kebutuhan air bersih kepada setiap lapisan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya air,” kata Halikin saat menyampaikan Pidato Pengantar Bupati dalam Rapat Paripurna ke-8 di gedung DPRD Kotim, Senin 17 Oktober 2022
Halikin memyampaikan perubahan bentuk BUMD, perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dharma Tirta Mentaya diharapkan menjadi batu pijakan awal untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan
Sesuai ketentuan pasal 402 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Hal ini kemudian juga diatur dalam pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menyatakan bahwa perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD
Dengan adanya ketentuan tersebut maka pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah
Agar dapat mendorong kinerja perusahaan untuk lebih profesional, berintegritas, produktif dan kompetitif sehingga dapat memenuhi pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat dengan optimal.
“Selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kotim,” ujarnya. (Nardi)