Apotek Dilarang Jual Obat Sirup, Begini Tanggapan Kadis Kesehatan Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Dr. dr. Suyuti Syamsul, MPPM.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. dr. Suyuti Syamsul, MPPM menanggapi terkait surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) tentang larangan penjualan obat dalam bentuk sirup.

Diketahui bahwa seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini diminta tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Hal ini merupakan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk kewaspadaan kasus gagal ginjal akut, sebab ada temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Saat dihubungi oleh awak media Kadis Kesehatan Kalteng dr. Suyuti mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi, namun info tersebut benar.

“Secara resmi kami belum menerima suratnya. Tapi dari siaran pers Kemenkes, info ini valid,” tulisnya melalui WhatsApp, Rabu 19 Oktober 2022.

Instruksi ini juga diberikan kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Wagub Kalteng: Kedudukan KORMI Sejajar dengan KONI

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang diminta melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas itu harus memberi rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Saat ini kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022). (RMP).