Kepala DPMPTSP Kotim Minta Pelaku Usaha Perpanjang Izin Sebelum Masa Berlaku Habis

IBRAHIM JM/BERITA SAMPIT - Kantor Dinas PTMPTSP Kotim di Jalan Kapten Mulyono  Sampit.

SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTMPSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pelaku usaha mikro kecil dan usaha besar untuk memperpanjang izin usahanya sebelum masa berlakunya habis.

“Kalau mau kondusif usahanya, harus memperpanjang usahanya baik usaha mikro kecil maupun pelaku usaha besar seperti investor,” kata Kepala PTMPTSP Kotim, Imam Subekti, Rabu 19 Oktober 2022.

Imam menambahkan saat ini, ada beberapa tempat usaha yang mulai habis masa izinya. Untuk itu, Imam meminta pelaku usaha untuk secepatnya memperpanjang masa izinya usahanya. Jika masih tidak taat maka perizinan bisa saja dicabut.

“Ada beberapa mulai yang masa berlaku izin mulai habis, jelas saya ingin mereka memperpanjang masa izinya demi kelancaran usahanya nanti,” lanjutnya.

Menurutnya, Badan usaha yang mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi. Mempunyai surat izin ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik usaha. Hal ini dikarenakan surat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

“Jika suatu tempat usaha atau perusahaan tidak mempunyai surat izin tempat usaha atau SITU, maka tempat usaha atau perusahaan tersebut dapat terkena sanksi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapala Bidang Perizinan Jasa, Dedy Agus Wibowo menjelaskan para pelaku usaha sebenarnya tidak kesulitan mengurus usaha, karna bisa diurus melalui sistem Online Single Submission Risk- Based Approach (OSS-RBA)

“Sebenarnya kita sudah dipermudah kan mengurus perizinan, karna bisa diakses melalui sistem OSS. Para pelaku usaha dijamin prosesbya akan lebih mudah dan cepat,” pungkas Agus.

(Ibra)