Barito Timur Pacu Percepatan Penurunan Stunting

Diskusi panel dan manajemen audit kasus stunting di Barito Timur di Tamiang Layang, Rabu (19/10/2022). ANTARA/HO-Diskominfosantik Bartim

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terus berpacu untuk mempercepat penurunan stunting di wilayah setempat selesai pada 2023.

“Kita sudah melaksanakan diskusi panel dan manajemen audit kasus stunting di Barito Timur, artinya kita fokus dalam penanganan stunting ke depannya,” kata Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh Al Qadri di Tamiang Layang, Kamis 20 Oktober 2022.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan menetapkan kecamatan yang akan dipilih untuk audit kasus stunting. Kebijakan ini dilakukan untuk percepatan penanganan stunting hingga 2023 mendatang.

Ditambahkan Habib Saleh, audit kasus stunting sangat strategis dan besar manfaatnya terutama untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan balita.

“Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan menugaskan tim teknis dan OPD lainnya dalam audit stunting ini. Tujuannya untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan tersebut,” terangnya.

Melalui Puskesmas yang ada di Barito Timur, kata dia, akan mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting. Setelahnya, Tim pakar audit kasus stunting akan memberi rekomendasi perbaikan penanganan kasus stunting upaya pencegahan, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Prevalensi kasus stunting yang ada di Kabupaten Barito Timur terus menurun sehingga tercapai target dan selesai pada 2023 nanti,” jelas Habib Saleh.

Pemkab Barito Timur melakukan kegiatan diskusi panel dan manajemen audit kasus stunting yang dihadiri perwakilan BKKBN Kalteng Adhitya Mardhika selaku Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda, Koordinator Program Manager Percepatan Penurunan Stunting Kalteng Muh Efendi, sejumlah Kepala OPD terkait, Camat, Ahli Gizi Puskesmas, Tim Pendamping Keluarga dan undangan lainnya.

Audit kasus stunting merupakan kegiatan prioritas nasional yang dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI).

“Rekomendasi dari tim pakar audit stunting akan ditindaklanjuti secara seksama dan bersama-sama dengan tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Barito Timur,” ujarnya.

(ANTARA)