Berhenti Sebentar Saja Dipungut, Pantas Julukan Sampit Kota Parkir Masih Melekat

ILHAM/BERITA SAMPIT - Salah satu lokasi parkir di PPM Sampit.

SAMPIT – Baru sebentar berhenti diminta pungutan, jadi wajar saja masyarakat Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menjuluki kota parkir yang masih melekat sampai saat ini.

Kenapa dibilang kota parkir, karena hampir dimana-mana berhenti atau mampir baik itu di badan jalan sekitar pertokoan, stadion, maupun warung-warung pinggir jalan, selalu dipungut parkir.

Seperti yang diungkapkan Lenny warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang menanggapi sikap Pemerintah tidak terbuka memberitahukan zona parkir yang ada di Kota Sampit.

“Baru kali ini di Jalan Juanda, D I Penjaitan di pungut parkir. Kami keberatan apa lagi memungut parkir di sekitar pekarangan depan rumah,” ungkapnya, Kamis 20 Oktober 2022.

Lebih memprihatinkan lagi, tidak ada tindakan tegas menertibkan dan mengawasi parkir oleh Instansi terkait. Selain itu pada parkir resmi seperti disejumlah zona pengawasannya juga lemah, karena sebagian besar pekerja parkir memungut tidak pernah memberikan karcis bukti retribusi.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

“Hanya mampir sebentar tidak sampai 1 – 5 menit sudah dikenakan pungutan parkir. Dimana-mana selalu ada parkir, memang kota ini kota parkir,” ucapnya.

Pemerintah Daerah diharapkan jangan hanya memberikan imbauan pada pengelola maupun juru parkir, namun bagaimana Pemerintah bertindak tegas, karena masalah parkir tersebut sudah sangat merugikan masyarakat.

“Jangan hanya menegur juru parkir saja, kalau pengelolanya lalai juga harus ditindak. Cabut saja izin mereka kalau tidak bisa taat aturan,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar, yang juga merupakan perwakilan dari Dapil 1 wilayah Ketapang, mengatakan pemerintah harus transparan masalah zona parkir.

BACA JUGA:   Sedang Tertidur Pulas, Rumah Warga Hampir Jadi Arang

Sebab, sudah banyak keluhan masyarakat maupun pemilik toko, yang tidak terima para pengelola parkir seenaknya mengklaim kawasan parkir di zona lelang yang dimenangkan, sedangkan halaman parkirnya milik orang lain.

“Wajar seperti pemilik toko ada yang marah, jelas-jelas toko dan halaman parkir milik toko itu, malahan ada tukang parkir yang memungut disitu dengan alasan disuruh pihak pemenang lelang karena masuk didalam zona mereka, termasuk antrean truk maupun mobil disekitar SPBU,” katanya.

“Masalah ini Dishub harus terbuka, jangan sampai nantinya menjadi masalah yang meruncing yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (ilm).