Cek Data Diri Anda, Terdaftar di Parpol Atau Tidak?

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Harmain Ibrahim.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain Ibrahim menyampaikan bahwa masyarakat bisa cek data diri di infopemilu.kpu.go.id dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui masyarakat tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.

Hal ini ia sampaikan saat Sosialisasi Verifikasi Faktual Partai Politik di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Kamis 20 Oktober 2022.

“Apabila masyarakat dalam memasukan NIK dan hasilnya terdaftar sebagai anggota parpol tapi nyatanya bukan anggota parpol. Masyarakat dapat melaporkan hal itu kepada KPU, agar dapat melakukan sinkronisasi data,” katanya.

Apabila sebaliknya, kalau memang dia terdaftar sebagai anggota partai politik dan di link tidak terdaftar, dia bisa melaporkan hal itu ke KPU dengan melakukan screenshot sebagai bukti.

Harmain Ibrahim menambahkan, tim verifikasi faktual dari KPU kabupaten dan kota bakal mendatangi rumah anggota partai politik, untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. (Hardi).