Obat Berbentuk Tablet maupun Sirop dengan Komposisi Identik Khasiatnya Sama

Ilustrasi obat sirop dan tablet (Pixabay)

JAKARTA – Tablet sama khasiatnya dengan obat sirop bila komposisinya sama sehingga masyarakat tak perlu khawatir di saat penjualan obat sirop dihentikan sementara terkait investigasi kasus gangguan ginjal akut pada anak, kata pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

“Selama kandungan atau komposisi yang sama pasti punya zat aktif dan efeknya sama,” kata Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Apt. Hari Sulistiyono, M.Farm dalam streaming langsung media sosial melalui akun resmi Dinas Kesehatan DKI (@dinkesdki), pada Jumat 21 Oktober 2022.

Hari mengatakan obat cair seperti sirop dibuat untuk memudahkan orang-orang yang sulit mengonsumsi tablet, seperti bayi atau anak-anak.

Instruksi pemerintah untuk menghentikan penjualan obat sirop di seluruh apotek adalah upaya preventif sembari menunggu hasil penyelidikan.

“Kementerian Kesehatan juga bilang yang bermasalah bukan zat aktif atau obatnya, tetapi zat tambahannya karena di sirop untuk melarutkan ada zat penambah, itu yang sedang diperiksa Kemenkes, BPOM dan Puslabfor,” jelas dia.

Bila harus memberikan obat tablet kepada anak, Hari menganjurkan orangtua untuk berkonsultasi kepada dokter sebelum memutuskan untuk menggerus tablet agar lebih mudah dikonsumsi.

Sebab, ada tablet yang tidak bisa digerus seperti tablet salut selaput, juga obat tablet lepas lambat yang dirancang agar obat diserap secara lambat dalam tubuh. Jika tablet lepas lambat digerus, tujuan agar obat menimbulkan efek perlahan akan berjalan tidak seperti seharusnya.

Dia berpesan kepada masyarakat untuk teliti saat membeli obat dengan membaca komposisi, tujuan pengobatan, dosis, cara pakai dan efek samping. Belilah obat di toko obat yang berizin atau apotek agar lebih aman.

Masyarakat diajak untuk lebih memahami soal golongan obat dengan membaca lebih teliti kemasan produk.

Obat yang punya tanda obat bebas dengan lingkaran hijau di kemasan bisa dikonsumsi tanpa resep dokter, sementara obat bebas terbatas yang ditandai dengan warna lingkaran biru di kemasan tidak bisa sembarangan dikonsumsi, sementara obat keras dengan lingkaran berisi huruf “K” hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

(ANTARA)