Polsek Kurun Cek di Lapangan dan Imbau Toko Obat Tak Jual Obat Sirop

IST/BERITA SAMPIT - Kapolsek Kurun, Ipda Arya Tanjung saat memberikan himbauan kepada pemilik toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirop.

KUALA KURUN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengimbau untuk menghentikan penggunaan seluruh obat berbentuk cair atau sirop. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Gunung Mas (Gumas) melalui jajarannya turun langsung ke toko-toko obat di wilayah hukumnya guna memastikan tak ada obat sirop dijual.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kurun, yang mendatangi sejumlah toko obat dan minimarket di kota Kuala Kurun pagi ini. Kegiatan itu bertujuan agar anak-anak bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.

“Hari ini kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan saat ini yang sedang beredar ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. Untuk menyelamatkan anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirop,” terang Kapolsek Kurun, Ipda Arya Tanjung. Jumat 21 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Pilkada Serentak 2024, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Bijak Memilih

Lebih lanjut dikatakannya, dirinya bersama anggota Polsek Kurun mengedukasi ke setiap masyarakat, agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM untuk sementara.

“Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, hal ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar untuk sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obat sebagaimana yang kita ketahui BPOM sudah menentukan terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan dulu,” tuturnya.

“Alhamdulillah dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kuala kurun , sudah terpampang pengumuman dari masing-masing toko ini, pengumuman dari pemerintah yang mengatakan bahwa untuk sementara obat-obat untuk anak berbentuk sirop tidak dijual terlebih dahulu,” sambung Arya Tanjung.

Dijelaskannya, si setiap toko, apotek, sudah ada pengumumannya, dan mereka sudah menyampaikan kepada kami tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirop untuk anak-anak.

BACA JUGA:   Bupati Gunung Mas: KONI Sebagai Mitra Pemerintah dalam Membangun Program Olahraga yang Berkarakter

Sementara Kapolres Gumas, AKBP Irwansah, meminta pada Bhabinkamtibmas di Polsek jajaran untuk melakukan pengecekan di wilayahnya masing-masing. Serta mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirop.

“Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan RI menegaskan bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirop. Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamol, melainkan komponen pembentuk sirop. (Ale)