Praktisi Hukum: Pemkab Kotim Seolah Tak Berdaya Atasi Masalah Elpiji Bersubsidi

IST/BERITA SAMPIT- Praktisi Hukum Nurahman Ramadhani

SAMPIT- Melambungnya harga elpiji bersubsidi 3 kg di Kabupaten Kotawaringin Timur seakan menggambarkan ketidakberdayaan pemerintah dalam mengatasi maslah kenaikan elpiji.

Praktisi Hukum di Kotim Nurahman Ramadani menilai pemkab tidak peduli dan mengabaikan bahkan menunjukkan ketidakberdayaan mengatasi masalah kenaikan elpiji bersubsidi 3 kg yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

“Pemerintah seakan lemah tidak berdaya mengatasi kenaikan elpiji dan cenderung abai terhadap naiknya harga elpiji yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” kata Nurahman Ramadhani, Sabtu 22 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Tabrakan Bus Sekolah VS Truck Tangki, Puluhan Pelajar Alami Luka-luka

Dia menjelaskan, ketidakberdayaan pemerintah nampak ketika keluhan masyarakat tidak di respon dengan melakukan tindakan nyata untuk mengatasi masalah melambungnya harga elpiji yang harganya HETnya Rp22 ribu kini naik Rp30 sampai Rp40 ribu per tabung.

Pria yang akrab di sapa Dani ini mengatakan selain ketidakberdayaan dan kurangnya perhatian pemerintah juga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah beserta aparat terkait, padahal lanjutnya pelaku yang menjual elpiji di atas HET bisa dijerat Pidana dengan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

“Mengapa elpiji bisa naik sedangkan pemerintah sudah menetapkan harga HET, itu artinya pemerintah lemah dalam mengawasi setiap pangkalan dan agen terhadap kenaikan elpiji tersebut,” tandasnya

(Syauqi)