Orang Tua Diimbau Tidak Sembarang Memberikan Obat Secara Inisiatif

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengimbau kepada orang tua, yang memiliki anak berusia antara enam bulan hingga 18 tahun, ketika anaknya mengalami flu dan batuk, untuk tidak sembarang dalam memberikan obat secara inisiatif resep sendiri.

“Untuk itu, saya mengingatkan seraya mengimbau kepada orang tua agar tidak sembarang dalam memberikan obat, terlebih lagi Kemenkes RI sudah mengeluarkan larangan untuk penjualan obat dalam bentuk cair/sirup,” ucapnya melalui keterangannya yang diterima Minggu 23 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Apresiasi Penanganan Infrastruktur Jalan di Kalteng, Dewan Ingatkan Pemprov Titik Jalan Lainnya Juga Diperhatikan

Ia menambahkan, masyarakat terutama dari kalangan kurang mampu, ketika anaknya mengalami flu dan batuk, cenderung membeli obat dengan resep sendiri, tanpa terlebih dahulu berkonsultasi ke dokter maupun tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, baik itu puskesmas ataupun puskesmas pembantu (Pustu) di wilayah setempat.

Meski saat ini, di wilayah Kalimantan Tengah, kabarnya masih belum ada ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak, namun sikap untuk mewaspadai atau mencegah sangat penting dilakukan oleh semua pihak.

BACA JUGA:   DAS di Kalteng Miliki Potensi Kekayaan yang Dapat Dimanfaatkan

“Saya juga meminta kepada pemerintah, melalui dinas kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di daerah, supaya dapat secara aktif menginformasikan kepada masyarakat, terkait obat-obatan sirup apa saja merek-merek yang terindikasi atau diduga berbahaya untuk kesehatan,” jelasnya.

Jika memang ditemukan obat-obatan sirup yang seperti dimaksud, alangkah baiknya pemerintah tidak hanya melarang untuk mengkonsumsi obat sirup, tapi juga harus menarik peredarannya dari apotek, toko obat dan lainnya. (Hardi)