Seorang Ibu di Sampit Digerebek Polisi, Lagi-lagi Masalah Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku saat digerebek Satresnarkoba Polres Kotim, Kamis 20 Oktober lalu.

SAMPIT – Nekat jadi bandar sabu-sabu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Idah (36), tidak berkutik saat digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim di kediamannya Jalan Bumi Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita 11 paket sabu-sabu seberat 53,89 gram siap edar.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko mejelaskan, penggerebekan sekaligus penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Ketapang.

BACA JUGA:   Srikandi PKB Asal Kotim Pertahankan Kursi di DPRD Provinsi Dapil Kotim-Seruyan

“Ada laporan masyarakat terkait peredaran narkoba, jadi tim langsung melakukan penyelidikan serta mengintai di lokasi,” kata Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi, Minggu 23 Oktober 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 11 paket sabu-sabu.

“Selain 11 paket sabu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa berupa satu buah timbangan digital warna silver, potongan sedotan, dan satu buah Ponsel milik Terduga pelaku,” ungkap Bagus.

BACA JUGA:   Viral Video Masyarakat Tanam Sayur dan Berenang di Jalan Rusak di Mentaya Hulu

Atas kejadian itu kata Bagus, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk penyelidikan Lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara,” tegas Bagus. (Syauqi).