Residivis Ini Tega Embat Motor Sepupunya, Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

GIRING : IST/BERITASAMPIT - Dengan menggunakan baju orange bernomor 15 Fahriandi alias Yandi (depan) saat digiring aparat kepolisian menuju lokasi press release.

PALANGKA RAYA – Kapok mungkin tidak ada dalam kamus pelaku curanmor Fahriandi alias Yandi. Bukannya tobat, ia malah nekat hingga mencuri motor milik keluarga sendiri yang tidak lain adalah sepupunya.

“Pelaku Yandi ini kami tangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarganya yang tidak lain adalah sepupunya, akhirnya pelaku berhasil kami ringkus pada Hari Jumat tanggal 21 kemarin,” kata Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Dua Kotak Amal Masjid di Kota Palangka Raya Dicongkel Pencuri

Dari rekam jejak tindak kriminal yang dilakukan oleh Yandi, dijelaskan mantan Kasat Narkoba Polres Kotim itu, pelaku merupakan residivis kambuhan. Dimana pada kejadian sebelumnya ia terlibat dalam kasus pencurian kendaraan roda empat dan penggelapan sepada motor.

Akibat gelapa mata dan buta hati, Yandi tega mencuri sepeda motor milik sepupunya sendiri. Padahal saat itu ia datang kerumah keluarga secara baik dan disambut secara baik-baik pula.

“Saat itu korban yang tidak lain adalah keluarga dari Yandi ini sudah tidur, nah saat keluarganya tidur itulah pelaku mengambil kunci serep motor itu dan membawanya kabur. Padahal dia ini baru keluar dari penjara pada bulan Juli 2022, jadi pelaku ini residivis kambuhan lah,” beber Kompol Ronny.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini Yandi harus kembali merasakan dinginnya malam hari berada di dalam hotel prodeo, dan ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

(im)