Apotek dan Toko Obat Diimbau Tidak Menjual Obat Sirup Sementara

LULUS/BERITA SAMPIT- Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si.

PURUK CAHU- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya Hermon mengimbau kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perihal itu berdasarkan surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang larangan penjualan obat berbentuk sirup atau cair terhadap semua apotek maupun toko obat di kabupaten tersebut.

Menurut dia, bahwa instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu itu juga melarang sementara seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit, apotek, klinik, praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup,” kata Hermon, Selasa 25 Oktober 2022.

Hermon yang juga Sekretaris Daerah Murung Raya, mengatakan, berkenaan dengan hal tersebut pemerintah daerah meminta kepada semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan kesemua toko obat dan apotek yang tersebar di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya.

“Kami juga akan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Hermon juga mengingatkan kepada para orang tua tetap waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kencing (urine) atau tidak ada urine dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah enam tahun.

“Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke fasilitas Kesehatan terdekat. Selain itu, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis,” harapnya.

Sementara Sekretaris Dinkes Murung Raya dr Suwirman menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan beberapa sediaan sirup antara lain merek Thermorex 30 ml sebanyak 21 botol, Termorex 60 ml sebanyak 11 botol dan Baby cought 190 botol. Ke depan akan dilanjutkan lagi pengawasan dan sosialisasi ke beberapa toko obat dan apotek.

“Kami telah melakukan pengawasan dan sosialisasi ke 11 toko obat dan 6 apotek terkait pelarangan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup,” kata Suwirman lagi. (Lulus).