Dewan Kalteng Imbau Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Dipermudah

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering, mengimbau kepada Samsat khususnya di Kalteng diharapkan agar dapat lebih mempermudah syarat-syarat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya kemudahan dalam persyaratan pembayaran pajak, menurut dia, akan lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sebab masyarakat akan lebih taat untuk membayar pajak kendaraan yang dimiliki.

“Peningkatan PAD melalui sektor pajak kendaraan di Kalteng khususnya masih belum optimal karena banyak dari masyarakat yang enggan membayar pajak, ini karena diakibatkan persyaratan yang masih dibilang cukup sulit untuk dipenuhi masyarakat,” ucapnya melalui rilis yang diterima, Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:   DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda Inisiatif

Ia menjelaskan, persyaratan dalam membayar pajak yang masih terbilang sulit yakni adanya permintaan dari samsat yang mengharuskan adanya KTP asli pemilik kendaraan. Masyarakat yang memiliki kendaraan dari pihak kedua tentunya hal itu sulit untuk dipenuhi.

“Ketika masyarakat membeli kendaraan bekas, itu kan masih atas nama pihak kedua. Saat akan membayar pajak dan hendak balik nama diminta KTP asli pemilik lama, ini yang sulit dipenuhi, karena bisa saja pemilik lamanya sudah meninggal atau pindah keluar daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pentingnya Investasi Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat

Hal inilah yang harus dapat menjadi perhatian pihak Samsat agar tidak perlu memberi syarat demikian dan lebih dipermudah misalkan dengan hanya surat keterangan atau semacamnya, sehingga masyarakat akan lebih taat dalam membayar pajak.

“Sangat disayangkan apabila terdapat syarat yang sulit dan masyarakat enggan membayar pajak, ini tentu merugikan daerah karena potensi PAD lepas begitu saja. Padahal PAD ini penting untuk ditingkatkan salah satunya melalui sektor pajak,” tandasnya. (Hardi)