Kebun Plasma Tuntutan Konstitusi, Sekda Kalteng Harap Ada Upaya Cari Solusi

IM/BERITA SAMPIT - Terlihat peserta sosialisasi kewajiban Kebun Masyarakat perwakilan dari beberapa daerah termasuk tamu undangan saat mengikuti kegiatan tersebut.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan sosialisasi peraturan terkait kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat atau umum yang dikenal dengan sebutan Plasma.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nuryakin menjelaskan tentang Kalimantan Tengah, yakni provinsi terluas ke 3 setelah Papua dan Kalimantan Timur dengan luasan 15.356.695 Ha/153.564 Km2 atau 1,5 kali luas pulau Jawa. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Kalimantan Tengah dimekarkan 8 Kabupaten sehingga menjadi 1 Kota dan 13 Kabupaten dengan 183 Kecamatan, 90 Kademangan, 138 Kelurahan dan 1.428 Desa dengan potensi Sumber Daya Alam yang sangat menjanjikan terutama dari sektor Perkebunan.

“Kita akui bersama bahwa komoditas kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Provinsi Kalimantan Tengah, dimana peluang dan prospeknya ke depan sangat besar dan menjanjikan dan merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui,” katanya, Rabu 26 Oktober 2022.

“Namun, hendaknya perkebunan kelapa sawit ini sendiri mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di lapangan karena dikhawatirkan jika tidak ada aturan yang jelas dan tegas, perkebunan kelapa sawit ini bisa jadi akan masuk ke kawasan lindung dan cagar alam yang dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam,” sambung Nuryakin.

BACA JUGA:   PMMK Berkah Mulai Dilaksanakan, Upaya untuk Berintegrasi dengan Kegiatan Pemerintah Provinsi

Lewat kegiatan yang dilaksanakan di aula Hotel Luwansa Kota Palangka Raya itu juga, Nuryakin meyakini segala aturan dan ketentuan soal perkebunan tergantung kepada semua pihak baik Pemerintah, perusahaan perkebunan dan seluruh pemangku kepentingan. Karena tujuannya memang untuk kesejahteraan rakyat dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa tanpa melupakan kelestarian alam dan lingkungan yang menjadi tempat tinggal manusia.

Untuk diketahui bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Bumi Tambun Bungai agar dapat terlaksana secara berkelanjutan, jelas tetap memenuhi aspek ekonomi, ekologi dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan atau keutuhan antar wilayah.

“Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan beserta peraturan turunannya seperti Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, Pergub dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan Di Kalimantan Tengah dan lainnya. Dengan adanya Peraturan Daerah dan peraturan turunannya ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik,” bebernya.

BACA JUGA:   DAD Kalteng Bersama Berbagai Lembaga dan Ormas Kembali Gelar Pasar Ramadan

Sementara itu, ia menegaskan bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan oleh perusahaan perkebunan merupakan tuntutan konstitusi. Kewajiban yang bersifat mandatory tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan.

Kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau Plasma sebesar 20 persen dari luas IUP didasarkan pada pasal 58 undang-undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014. Dalam pelaksanaannya, masih ditemui beberapa kendala, seperti belum semuanya perkebunan besar di Kalimantan Tengah merealisasikan pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas lahan.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi peraturan terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat saat ini kami harapkan adanya upaya mencari solusi bagi kendala yang dihadapi dan terwujudnya komitmen bersama para pihak,” tutupnya. (im).