Kemenkumham Goes to Campus, Sampaikan RKUHP Perlu Banyak Masukan Dari Publik

IM/BERITA SAMPIT - Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Syarief Hiariej, S.H., M.Hum (empat dari kanan) saat foto bersama sebelum tampil sebagai Keynote Speaker.

PALANGKA RAYA – Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu polemik yang menarik perhatian masyarakat. RKUHP yang disusun untuk memberikan ketegasan dan keadilan seringkali masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Berangkat dari itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengajak setiap golongan masyarakat termasuk dalam hal ini mahasiswa untuk aktif dalam ruang diskusi.

Secara khusus dengan mahasiswa Fakultas Hukum sebagai calon profesional di bidang hukum nantinya. Maka dari itu selaku Wakil Kemenkumham (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Syarief Hiariej, S.H., M.Hum hadir di Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai Keynote Speaker Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mengakomodasi keterlibatan dan partisipasi masyarakat serta civitas akademika.

“Pembuatan RKUHP dibuat di tengah negara Indonesia yang multikultural, multietnis, dan multireligi. Inilah tantangannya, karena setiap isu yang diatur akan selalu menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Makanya RKUHP ini perlu kita kaji lagi untuk menemukan jalan tengahnya, harus win-win solution yang memerlukan banyak masukan dari publik,” ujar Pria yang akrab disapa Prof. Eddy ini, Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers 

Dihadapan tamu undangan beserta para civitas akademika UPR ia menambahkan, tantangan lain yang harus dihadapi yakni bagaimana mengubah sudut pandang dan cara berpikir, baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga mampu menemukan jalan tengah yang disepakati dalam proses penyusunan RKUHP.

Prof. Eddy juga mengajak agar mahasiswa dapat memahami dalam proses penyusunan RKUHP selalu menjunjung nilai-nilai keindonesiaan. Hal ini merupakan upaya dari dekolonialisasi dan modernisasi dalam sistem pidana Indonesia. Selain itu KUHP juga tidak hanya fokus pada pelaku dan perbuatan yang dilakukan, tetapi juga menyesuaikan dengan prinsip yang terdapat dalam undang-undang tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Kita semua harus paham bahwa RKUHP sudah ada sejak 1958, sehingga proses penyusunan RKUHP ini sifatnya adalah pembaruan. Jadi saya rasa teman-teman mahasiswa perlu dan sangat penting memahami serta menyikapi RKUHP ini dengan sudut pandang yang lebih modern,” pesan Wamenkumham ini.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, S H.,MH dalam sambutannya mewakili rektor UPR menyampaikan bahwa tujuan dari proses pidana untuk mengembalikan keadaan semula dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan rehabilitasi terhadap pelaku, dapat dikatakan bahwa RKUHP telah menggunakan konsep pemidanaan dengan keadilan restoratif.

“Oleh karena itu dengan konsep RKUHP yang bersifat restoratif serta urgensi pembaruan hukum pidana perlu diapresiasi dan didukung sebagai penutup, mari kita bersama-sama dengan semangat pembaharuan hukum pidana mendukung RKUHP ini sebagai produk asli putra-putri Indonesia,” katanya. (im).