Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Damang Manuhing Panggil Direktur PT BMB

IST / BERITA SAMPIT - Damang Kepala Adat Kecamatan Manuhing Awaljantriadi saat membacakan putusan kerapatan mantir perdamaian adat, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

PALANGKA RAYA – Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Damang Kepala Adat Kecamatan Manuhing, Kabupatenb Gunung Mas, Awaljantriadi panggil Direktur PT Berkala Maju Bersama (BMB), Basirun Penjaitan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi secara adat untuk membuktikan tuduhannya kepada damang tersebut.

Pemanggilan Direktur perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Manuhing itu terkait surat tertanggal 6 September 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut, Basirun Penjaitan mengatasnamakan Direktur PT BMB meminta Pendampingan Advice Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah. Adapun isi surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah terdapar beberapa point.

Seperti dalam poin ke-8 berbunyi bahwa ada indikasi oknum tertentu ingin menguasai perusahaan dan membuat menjadi tidak dapat beroperasional dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopengkan Adat (menggandeng Damang Manuhing).

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

Pada poin 10, Persoalan yang dimaksud atau dijadikan pelanggaran Adat sedang disusun oleh Damang Manuhing bersama dengan oknum-oknum lainnya. Namun perihal yang akan dijadikan pelanggaran Adat tidak dimengerti manajemen baru karena baru masuk sekitar dua minggu dan masih fokus menyehatkan operasional.

Setelah mencermati isi surat tersebut, Damang Kepala Adat Manuhing melalui surat tertanggal 21 Oktober 2022 memanggil Basirun untuk dimintai keterangan atau klarifikasi untuk membuktikan tuduhan Direktur PT BMB.

Damang Kelapa Adat Manuhing Awaljantriadi saat dikonfirmasi perihal surat pemanggilan Direktur BMB tersebut mengatakan, Basirun sebagaimana dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah tersebut telah menuduh dan memfitnah dirinya tanpa bukti. Oleh karena itu Basirun dipanggil untuk membuktikan tuduhannya.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Yang jelas tuduhan Pak Basirun seperti dalam suratnya tanpa bukti dan merupakan fitnah dan harus bisa dibuktikan. Pak Basirun harus mempertanggungjawabkan segala bentuk fitnah yang ditujukan pada Damang Manuhing, red),” jelas Damang melalui pesan Whatsapp, Rabu 26 Oktober 2022.

Damang juga mengeluarkan peringatakan keras apabila surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan oleh Basirun.

“Surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah itu merupakan tuduhan yang serius, harus dibuktikan. Apabila tidak mengindahkan pemanggilan, kita pertimbangkan untuk mempidananya,” pungkas Jantriadi.(tim)