Satlantas Polres Kotim Akan Berlakukan Tilang Elektronik

IST/BERITA SAMPIT - Monitoring CCTV di Ruang TMC Satlantas Polres Kotim.

SAMPIT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) siap menjalankan arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit untuk penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tanp menggunakan tilamg manual dan beralih ke Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kemarin kita bersama forum LLAJ dan stake holder terkait di Kotim telah melaksanakan rapat koordinasi serta pengecekan dan pemantaun arus lalu lintas di sekitar Kota sampit melalui monitor di Ruang TMC Satlantas Polres Kotim,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahhidin, Rabu 26 Oktober 2022.

Dirinya juga menjelaskan gengan adanya arahan tersebut maka pihaknya secara bertahap akan mulai melengkapi kesiapan program ETLE tersebut. Dimana pihaknya juga telah menyiapkan Ruang TMC Satlantas Polres Kotim yang dilengkapi dengan monitor dan terintegrasi dengan CCTV milik Dinas Perhubungan Kotim.

BACA JUGA:   Diduga Mengantuk, Supir Minibus Hantam Median Jalan

Adapun sejumlah titiknya di Kota Sampit yaitu Jalan Tjilik Riwut, Jalan Tidar, Jalan Pemuda, Bundaran Polres, Jalan Kapten Mulyono, Jalan Pelita, Jalan HM Arsyad, Jalan MT Haryono – Jalan HM Arsyad Bundaran KB, Jalan Suprapto,  Jalan DI Panjaitan, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Iskandar Terminal Pelabuhan Habaring Hurung, Jalan Usman Harun terminal pelabuhan Mentaya, Jalan MT Haryono Terminal Patih Rumbih dan Jalan Usman Harun Terminal Inhutani.

“CCTV yang sudah ada ini nantinya secara bertahap akan kita upgrade menjadi Camera ETLE, Alhamdulilah dari hasil koordinasi dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bapak Bupati Kotim Halikinnor sangat mendukung penuh program tersebut,” katanya.

Menurutnya saat ini untuk pengadaan perangkat ETLE akan disiapka secara bertahap sesuai titik yang diprioritaskan karena program itu juga selaras dengan rencana kedepan Kotim menuju Smart City.

BACA JUGA:   Polisi Identifikasi Korban Tewas Gantung Diri di Desa Pelantaran

Selain itu juga, lanjutnya sesuai arahan Dirlantas Polda Kalteng Berdasarkan ST Nomor : ST / 796 /X/

Huk.6.6./2022 Tanggal 25 Oktober 2022, terkait dengan tidak adanya kegiatan penilangan secara manual dan untuk blanko tilang sudah ditarik dan digudangkan.

Pihaknya juga mengklaim terus memaksimalkan peneguran simpatik ataupun imbauan sosialisasi segara humasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat bisa terus mematuhi imbauan dan arahan petugas yang ada di lapangan, sehingga kedepannya kecelakaan lalu lintas di wilayah kita bisa menurun, selain itu juga tertib berlalu lintas adalah cermin budaya bangsa,” katanya.

(Jmy)