Tokoh Masyarakat Aruta Mengadu ke DPRD Kobar Terkait Larangan Menambang Emas

MAN/BERITA SAMPIT - Puluhan Tokoh Masyarakat Kecamatan Aruta saat dengar pendapat dengan DPRD Kobar terkait pelarangan menambang.

PANGKALAN BUN – Terkait masyarakat di Wilayah Kelurahan dan Desa se- Kecamatan Arut Utara (Aruta), sampai sekarang dilarang melakukan pertambangan (emas), akhirnya puluhan tokoh masyarakat Aruta mengadu ke DPRD Kabupaten Kobar pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Sampai sekarang peraturan pelarangan kepada warga masyarakat Aruta dilarang melakukan kegiatan penambangan tidak jelas, sedangkan warga masyarakat di Aruta sejak 30 tahun yang lalu secara turun temurun sudah melakukan penambangan,” kata Syahrial, juru bicara dari warga Aruta saat dikonfirmasi beritasampit.co.id.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Maka, pada hari ini, lanjut Syahrial, DPRD Kobar bersedia dialog dengar pendapat sama rombongan kami dari Aruta, yang langsung didampingi Camat Aruta dan beberapa kades serta lurah.

“Dalam forum tadi banyak yang disampaikan ke DPRD baik oleh saya maupun tokoh masyarakat Aruta lainnya serta dari aparat pemerintahan, yang pada intinya membahas tetang keberadaan lokasi tambang masyarakat,” ujar Syahril.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar: Pasar Ramadan Sarana Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

Acara dengan pendapat warga Aruta dengan DPRD Kobar, langsung dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kobar dan II, Mulyadin bersama Bambang Suherman, bersama sejumlah Ketua Fraksi-Fraksi DPRD.

Sehubungan waktu diskor, untuk makan siang (istirahat), sampai berita ini ditayang, beritasampit.co.id belum memperoleh keterangan dan hasil kongkritnya dari DPRD Kobar. “Nanti yah kita sambung lagi, sekarang istirahat dulu,” kata Pimpinan rapat dari DPRD. (Man).