BPJAMSOSTEK Sampit Ajak Pekerja Sektor Informal Jadi Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Yunan Shahada memaparan program jaminan sosial di depan para pekerja informal, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Norjani)

SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Sampit, Kalimantan Tengah, semakin gencar mengajak pekerja sektor informal menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja karena biaya terjangkau, mudah, dan banyak manfaat.

“Kami ingin mengajak dan meyakinkan bahwa apapun pekerjaannya, setiap orang berhak mendapat perlindungan kerja dan berhak sejahtera,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada di Sampit, Kamis 27 Oktober 2022.

Untuk itu BPJAMSOSTEK Sampit mengajak seluruh pekerja, termasuk sektor informal, untuk menjadi peserta jamsostek.

Yunan mengatakan apapun pekerjaannya, setiap orang bisa mendaftar menjadi peserta mandiri Jamsostek.

Pekerja informal atau kategori bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang sayur keliling, pembantu rumah tangga, petani, nelayan dan lainnya. Untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, para pekerja cukup membayar iuran Rp36.800 per bulan.

Dengan iuran tersebut, pekerja informal bisa mendapatkan tiga program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA:   Laporan PT SCC di Polres Kotim kepada Ketua Koperasi Dianggap Cacat Hukum

Ia mengatakan tentang gerakan yang diberi nama #Sertakan atau sejahterakan pekerja di sekitar anda, di mana program ini mengajak masyarakat yang mampu mendaftarkan dan membiayai kepesertaan jamsostek orang di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga, sopir, pedagang kecil, sopir atau ojek daring.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, saat ini terdapat sekitar 218.000 pekerja di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, 180.000 tenaga kerja telah terdaftar, sedangkan 37.000 tenaga kerja aktif belum terdaftar.

Sebanyak 180.000 pekerja yang sudah terdaftar itu terdiri atas 138.000 orang atau 76 persen pekerja penerima upah, 27.000 orang atau 15 persen pekerja jasa konstruksi, 14.000 atau delapan persen pekerja bukan penerima upah, sedangkan pekerja migran Indonesia belum ada.

BACA JUGA:   Jhon Krisli: Pembangunan Belum Merata, Kotim Bukan Hanya Sampit Saja

Sebanyak 37.000 pekerja yang belum terdaftar tersebut umumnya adalah pekerja informal. Untuk itulah BPJAMSOSTEK mengajak mereka mendaftar atau didaftarkan menjadi peserta jamsostek agar mendapat jaminan sehingga bisa lebih tenang dalam bekerja.

“Bisa pula pemerintah daerah yang membantu menanggung biaya iuran kepesertaan pekerja informal ini. Beberapa daerah lain sudah melakukan itu karena ini juga untuk membantu masyarakat. Pendaftaran dan pembayarannya juga mudah karena cukup melalui aplikasi JMO,” ujar Yunan.

Widya, salah seorang pelaku usaha kecil kuliner di daerah itu, mengaku senang menjadi peserta dan sudah merasakan manfaat jamsostek. Saat dia mengalami kecelakaan saat bekerja, semua biaya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

“Semua ditanggung penuh. Prosesnya juga sangat mudah karena penanganan yang didahulukan, sedangkan pengurusan administrasi bisa menyusul. Ini yang saya salut dan berterima kasih. Manfaatnya luar biasa,” katanya.

(ANTARA)