Kaum Remaja Sasaran Narkoba

HARDI/BERITA SAMPIT - Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun saat memberikan sambutan.

PALANGKA RAYA – Sasaran penyebaran narkoba adalah kaum muda atau remaja, kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kapan saja.

Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun saat membuka kegiatan sosialisasi Kalimantan Tengah Bersih Narkoba (Kalteng Bersinar) yang dilaksanakan di Aula Hotel Dandang Tingang, Kamis 27 Oktober 2022.

Katma menjelaskan, kejahatan narkoba adalah kejahatan yang sangat serius dan sudah sepantasnya dihukum seberat-beratnya, serta perlu mendapat perhatian khusus. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak merusak satu generasi.

“Oleh karena itu, pengendalian peredaran narkoba menjadi sangat penting, dengan melakukan tindakan preventif dalam mencegah peredaran narkotika,” katanya.

Di sisi lain, para pelaku kejahatan narkoba sebenarnya sudah sangat mengetahui dan paham terhadap akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, yang menyebabkan hilangnya moral sehingga menjadi perampok, pembunuh, pemerkosa, bahkan hal terburuk lainnya adalah meninggal dunia bagi penggunanya.

“Sekali lagi saya menegaskan untuk Perang Terhadap Narkoba, demi kesejahteraan segenap masyarakat Kalimantan Tengah. Diperlukan komitmen dan keseriusan kita bersama dalam menangani permasalahan narkoba, harus benar-benar dipahami oleh segenap tataran personal, institusional, dan sosial, dari setiap komponen bangsa dengan sepenuh hati,” pungkasnya. (Hardi).