Penggunaan Lem Fox Marak di Barsel

DEDDY/BERITA SAMPIT: Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel, Fridel Hart.

BUNTOK – Penggunaan lem Fox di kalangan anak muda di Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) semakin marak.

Diketahuai lem yang mengandung zat adiktif membuat pemakainya mabuk dan dampaknya bukan saja berbahaya untuk kesehatan fisik, namun dapat menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral dan berpotensi meningkatkan kriminalitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP dan Damkar Ganda Daya Bina melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Fridel Hart saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 27 Oktober 2022.

“Lem fox sejatinya digunakan untuk merekatkan benda mati seperti kayu dan besi. Namun sangat disayangkan lem ini malah digunakan remaja jaman now, dihirup melalui pernafasan. Padahan benda tersebut mengandung racun berbahaya efeknya pemakai akan ketagihan dan mempengaruhi cara fikir, timbul halusinasi yang dapat merubah perilaku penggunannya bahkan dampaknya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat atas efek negatif bagi si pemakainya,” katanya.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

Menyikapi hal tersebut kata Fridel Hart, Satpol PP Barsel sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan sebagai penagak Peraturan Daerah (Perda) selama ini rutin melakukan giat pengawasan dan pemantauan penyalahgunaan lem fox yang mengandung zat adiktif ini.

“Tidak jarang saat melakukan patroli, menemukan sekolompok remaja sedang asyik mengisap lem fox tentunya mereka langsung kami bawa dan diberikan bimbingan untuk tidak melakukannya lagi,” bebernya.

Menurutnya, dalam upaya pencegahan penyalahgunaannya peran serta seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting terutama para orang tua dan pihak sekolah berkewajiban mengawasi dan membimbing anak baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitarnya.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

“Hal tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan lem fox bagi kalangan remaja. Berikan arahan yang baik akan dampak buruk dari penggunaan lem fox tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel ini menambahkan, terkait penyalahgunaan lem fok yang mengandung zat adiktif tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem Mengandung Zat Adiktif.

“Dengan adanya perda tersebut, tentunya diharapkan penggunaan lem fox di daerah ini bisa diminimalisir sehingga generasi penerus bangsa kita ini akan terselamatkan,” pungkas Fridel Hart. (ded)