Kades Harus Mundur dari Jabatannya Jika Ingin Daftar Jadi Caleg

NARDI/ BERITA SAMPIT- Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur Sihol Parningotan Lumban Gaol 

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur Sihol Parningotan Lumban Gaol menyampaikan bahwa syarat utama kepala desa mengikuti partai politik dan menjadi caleg adalah harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan atau status ASN yang dimilikinya.

“Masalah siapa yang punya kesempatan mencaleg terbuka untuk semua orang termasuk kades atau ASN, namun mereka harus mundur dahulu dari jabatannya,” kata Gaol, Senin 31 Oktober 2022.

Pada saat pendaftaran di KPU, lanjut Gaol, syaratnya nanti diklarifikasi dan diverifikasi berkasnya, akan di cek calon itu misalnya tidak ada surat pengunduran diri maka yang rugi adalah caleg sendiri karena dibatalkan. Karena berdasarkan undang-undang, kepala desa atau ASN tidak boleh menjadi pengurus partai politik, dan dilarang untuk turut serta dalam kampanye pemilu.

“Jangan sampai ada kepala desa dan ASN yang paham seharusnya dengan ketentuan itu namun justru melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Gaol menegaskan, jika melakukan pelanggaran itu, ASN dan Kades juga tentunya tahu sanksi apa atau konsekuensi yang bakal diterima.

Seperti diberitakan beredar sebuah foto sejumlah kepala desa yang diduga masih aktif mengikuti kegiatan partai politik jelang pelaksanaan pemilihan anggota legislatif 2024 mendatang.

Dari foto itu tampak jelas terlihat Kepala Desa berinisial Sp, Rh, St dan seorang camat Pk berpose bersama sejumlah pengurus partai.

Adapun Sp merupakan kepala desa di wilayah Bukit Santuai, Rh kepala desa di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu dan St kepala desa wilayah Kecamatan Tualan Hulu, sementara itu Pl camat di wilayah utara Kotim. (Nardi)