Palangka Raya Raih Penghargaan Nasional Program Kampung Iklim

Sekda Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu (dua kiri) menerima penghargaan Program Kampung Iklim 2022 di Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah meraih penghargaan tingkat nasional Program Kampung Iklim (Proklim) tahun 2022.

“Selain itu, Kota Palangka Raya, melalui RW XIII Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut juga menerima sertifikat Proklim Utama Program Kampung Iklim,” kata Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin 31 Oktober 2022.

Dia mengatakan, seluruh prestasi yang sudah diperbuat dan diraih oleh Pemkot Palangka Raya, tidak lepas dari kolaborasi dan komitmen para pihak dalam upaya aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup secara intensif terus melakukan sosialisasi dan pembinaan pada lokasi binaan Proklim.

Dikatakan, Kota Palangka Raya sebagai salah satu kota terluas di Indonesia memiliki tiga wajah yakni wajah hutan, perkotaan dan perdesaan.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

“Namun, kondisi alam di Palangka Raya masih didominasi kawasan hutan hijau. Ini harus kita jaga dan terus dilestarikan guna menjaga kestabilan iklim secara luas,” kata Hera Nugrahayu.

Saat ini, Pemerintah “Kota Cantik” juga terus meningkatkan dan menambah fasilitas penunjang pada kawasan binaan program kampung iklim wilayah binaan program nasional tersebut semakin diperluas.

“Hal yang tidak kalah penting adalah dengan membangun jejaring dan MoU kerjasama dengan swasta dan akademisi. Termasuk mengaplikasikan konsep pemberdayaan masyarakat,” kata Hera.

Hera mengatakan Proklim adalah program pemerintah pusat sehingga ruang lingkup pada tingkat nasional. Dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Tujuannya melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca, serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim guna meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Hera mengatakan, pelaksanaan Proklim mengacu pada Permen LHK No. 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.

“Proklim merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan aksi nyata dan peran masyarakat dalam mengendalikan perubahan iklim di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Hera.

(ANTARA)