Bawaslu Kotim Akan Laporkan Kades Aktif Bergabung Partai Politik

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari.

SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur Terkait adanya sejumlah kepada desa aktif yang diduga masih aktif mengikuti kegiatan partai politik jelang pemilihan anggota legislatif tahun 2024.

“Jika ada buktinya, Bawaslu dapat menyampaikan ke Bupati,” kata Muhammad Tohari, Ketua Bawaslu Kotim, Selasa 1 Oktober 2022.

Bupati selaku orang nomor satu di Kotim yang akan memberikan arahan, instruksi kepada bawahannya. Dalam hal ini camat, kepala desa ASN dan lainya, yang menyalahi peraturan perundangan.

Untuk hal ini, Bawaslu akan menindak lanjuti kepada Bupati terkait adanya laporan. Mengingat tugas Bawaslu sebagai pengawas dalam penyelenggaran pemilu.

“Jika Bupati sudah tau datanya, Bupati bisa langsung tindakan,” tutur Tohari.

Sementara itu, Kordinator hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kotim, Eka Sazli, sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk tetap menjaga netralitas.

“Kami sudah menghimbau kepada pemerintah daerah untuk meneruskan kepada aparatnya dibawah untuk tetap jaga netralitas,” ungkap Eka Sazli.

Menurutnya, Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang untuk ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

“Misalkan mereka ingin menjadi pengurus parpol atau melakukan kampanye, mereka harus mengundur dengan baik, sesuai kode etik,” lanjutnya. (Ibra).