Mantan Kepsek di Mentaya Hulu Mengadu ke Dewan Adat Lantaran Lahannya Digarap Perusahaan Sawit

IST / BERITA SAMPIT - Lahan milik Kusnadi yang kini tengah bersengketa dengan PT KMA di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Persoalahn sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur seakan tidak ada habisnya, mantan Kepala Sekolah, Kusnadi di salah satu sekolah di daerah Kecamatan Mentaya  Hulu kini tengah berkonflik dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA).

Pasalnya lahan miliknya yang sudah dikuasai secara turun temurun digarap secara brutal oleh pihak perusahaan itu tanpa adanya ganti rugi. Karena tidak ada lagi tempat mengadu dirinya melaporkan masalah itu ke lembaga adat setempat.

Menurut Kusnadi lahan dengan luasa sekitar 26,6 hektare itu berada di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu., Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan pertemuan sudah beberapa kali dengan perusahaan akan tetapi perusahaan tetap menyatakan lahan itu milik mereka dan sudah dibebaskan dengan pihak lain.

Sementara itu Wiktor kuasa dari Kusnadi menambahkan pada tahun 2019 silam pihaknya sempat dimediasi di lapangan hingga turun mengukur lahan itu. Namun dari 26,6 hektare tadinya hanya menjadi 8,1 hektare yang diukur oleh pihak perusahaan untuk diganti rugi.

”Makanyua kami sangat keberatan dengan luasan tersebut sangat tidak sesuai dengan hasil pengukuran di lapangan sehingga luasan lahan terhitung 18,51 hektare itu hilang tentu kami tidak mau menerima hanya 8,1 hektare itu,” tegas Wiktor.

Kemudian pada April 2020 kata dia saat Kusnadi tidak berada ditempat ternyata lahannya tersebut digarap habis oleh perusahaan. Tanaman buah-buahan, rotan karet dan lain sebagainya yang terisi di lahan itu hilang tidak berbekas setelah digarap dengan alat-alat berat perusahaan tersebut.

”Tanaman itu ditimbun, hilang semuanya tanaman yang usianya 40 tahunan seperti Tengkawang, Ulin, Durian, Cempedak, Duku, Manggis, Mentawa, Paken, Rambutan, Rotan dan Karet,” tegasnya.

Mereka marah saat itu melihat kebunnya berubah menjadi tanah lapang pasca digarap. Kemudian mereka bersurat ke manajemen PT KMA untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan tersebut sampai ada penyelsaian.

“Bahkan saat itu kami ada berkonsultasi dan melapor ke Bupati Kotim Supian Hadi. Bupati kala itu menegaskan kepada direksi KMA untuk segera diselesaikan. Namun pada kenyataanya hingga saat ini tidak ada penyelesaian sama sekali maka dari itu kami melapor ke DAD,” pungkasnya

Adapun lahan Kusnadi itu peninggalan mendiang orang tuanya sejak 40 tahun silam yang mereka rawat dan kelola dengan harapan untuk cadangan hidup. Namun nyatanya lahan mereka itu masuk dalam HGU perusahaan. Ketika ingin membuat surat kepemilikan ditolak lantaran ada sertifikat HGU di lahan mereka itu.

Sementara itu Legal PT KMA Yasmin saat dikonfirmasi Berita Sampit terkait masalah itu mengaku lahan yang diklaim itu sudah diganti rugi oleh perusahaan.

“Data yang diklaim sudah kami ganti rugi, yang fatal itu di atas lahan yang diklaim itu diganti rugi kepada Pak Kusnadi sendiri,” kata Yasmin.(naco)