Pengamat Tegaskan Urgensi Komponen Cadangan Untuk Pertahanan Negara

ANTARA/BERITA SAMPIT - Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) bersiap mengikuti Upacara HUT ke-77 TNI, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

JAKARTA – Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menegaskan urgensi dari komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) adalah untuk pertahanan negara.

“Menurut pendapat saya, keputusan MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN sudah tepat,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 1 November 2022.

Susaningtyas atau akrab disapa Nuning menerangkan perkembangan lingkungan strategis global terkini menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Ancaman itu tidak hanya dalam bentuk konvensional, tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara.

“Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN,” kata dia.

Lebih rinci, ia menyebutkan tiga jenis ancaman tersebut. Pertama, ancaman militer, kedua ancaman nonmiliter, dan ketiga ancaman hibrida.

Ancaman tersebut dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, serta perompakan dan pencurian sumber daya alam.

Berikutnya ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

Dengan demikian, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.

Berkaitan dengan itu, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara bersifat semesta (sishankamrata) yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

“Dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,” ujarnya.

Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, pembentukan komcad, komponen pendukung dan program bela negara menjadi keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan.

Rekrutmen komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S-1 hingga S-3 agar bisa berkarier di lingkungan TNI. Misalnya, alumni Universitas Pertahanan (Unhan) dan universitas lain yang memiliki program studi terkait ketahanan nasional berkesempatan mendaftar sebagai perwira TNI, baik sebagai komcad Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). (Antara).