Presiden MADN Minta Kasad Dudung Tarik Anggota TNI Pengamanan di PT BMB

IST / BERITA SAMPIT - Sejumlah Anggota TNI dilengkapi dengan senjata laras panjang saat melakukan pengamanan di kawasan PBS kelapa sawit PT BMB

PALANGKA RAYA – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) meminta kepada Kepala Staf  TNI Angkatan Darat, Dudung Abdurachman menarik Oknum Anggota TNI yang melakukan pengamanan terhadap perusahaan besar swasta PBS kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama atau BMB di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Permintaan MADN ini sebagai tindak lanjut dari surat Cornelis Nalau Anton dan Wagetama I Disai Nomor: 02.022/DPS-DIR/X/2022, perihal Permohonan Perlindungan dan Keadilan Hukum yang ditujukan kepada Presiden MADN tertanggal 21 oktober 2022.

“Maka dengan ini MADN memohon kepada Bapak kepala Staf TNI AD dan jajaran terkait untuk berkenan menijau dilapangan terkait adanya aknum Anggota TNI yang berada di lokasi PT BMB,” kata Sekjen MADN Yokobus Kumis, mewakili Presiden MADN Marthin Billa, Selasa 1 November 2022.

Sekjen MADN menjelaskan, surat permohonan penarikan oknum Anggota TNI dari PT BMB yang dilayangkan ke Kepala Staf TNI AD tersebut karena MADN tidak menginginkan tugas mulia prajurit TNI yang mengayomi, melindungi dan memberi rasa aman kepada rakyat justri mencidrai institusi TNI hanya karena kepentingan oknum.

“Kami tidak ingin tugas mulia parjurit TNI yang mengayomi, melindungi dan memberi rasa aman kepada rakyat justri mencidrai institusi TNI hanya karena kepentingan oknum –oknum tertentu yang ingin mengadu domba antara TNI dengan masyarakat dan antar masyarakat dengan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Sekjen MADN menjelaskan, permohonan tersebut juga dikawatirkan dapat menimbulkan konflik terkait adanya laporan polisi yang dibuat oleh Bapak Cornelis N Anton yang juga adalah Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak Nasional atau BAKORMAD Nasional dan Wagetama I Disai di Polda Kalimantan Tengah akibat hak-hak mereka dizolimi.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melalui surat Nomor: 106/FORDAYAK/X/2022, perihal Permohonan Bantuan Pendaampingan yang ditujukan kepada Presiden MADN tertanggal 25 Oktober 2022.
Dalam suratnya, Foedayak menguraikan surat PT BMB Nomor: 047/BMB/MRO-HRD/IX/2022, perihal Informasi Kepada Pasukan pengamanan atau PAM FORDAYAK tertanggal 20 September 2022 .

Dalam surat tersebut dinformasikan bahwa pengamanan seluruh kegiatan operasional dibawah pengawasan Anggota TNI, sehingga seluruh anggota PAM FORDAYAK dibawah Komando atau arahan dari Anggota TNI.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka DPP FORDAYAK mempertanyakan keberadaan Anggota TNI di PT BMB yang mengambil alih pegamanan. “Apakah hal ini sudah sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikain mengutip surat DPP FORDAYAK yang disampaikankepada Presiden MADN.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

Dalam surat DPP Fordayak yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Fordayak, Bambang Irawan dan Sekjen Diharyo tersebut, akibat kehadiran Anggota TNI di PT BMB mengakibatkan sistem pengamanan yang telah berjalan selama ini berdasarkan Perjanjian Jasa Pengamanan Nomor: 01/BMB-FORDAYAK /SS/II/2022 tanggal 1 Januari 2022 tidak berlaku.

“Akibat hal tersebut, mohon bantuan pendampingan dari MADN agar fungsi dan peran PAM Fordayak dapat dikembalikan yang sesuai dengan Perjanjian Jasa Pengamanan. Kiranya kami dapat dibantu sebagai Ormas Dayak yang ingin berperan aktif terhadap investasi yang ada dan mempekerjakan hamper 95% pemuda Dayak,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azar yang juga seorang advokat dan intelektual Indonesia yang pernah menjadi Koordinator Kontras atau Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan ini dengan tegas mengatakan, Anggota TNI menjaga perusahaan bukan bagian dari tugas pertahanan Negara.

“Atau dibolehkan dengan syarat, perusahaan tersebut dapat status obyek vital Negara. Tentarapun hanya diperbantukan ke Polisi,” jelas Aktivis HAM ini ketika dimintakan pendapatnya terkait Anggota TNI yang melakukan pengamanan di perusahaan, seperti di PBS kelapa sawit PT BMB .

Dilansir dari Bisnis.com pada Mei 2014lalu, Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha mengatakan Tentara Nasional Indonesia tidak diperkenankan memberikan pengamanan terhadap perusahaan yang bukan milik negara.

Sugiartha menyampaikan hal tersebut terkait penandatanganan kerja sama dengan BUMN PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN) dalam bidang asistensi pengamanan kawasan industri terpadu milik perusahaan tersebut.

“Kalau menurut saya, aturannya tidak boleh sih. Karena kita aparat TNI sudah ada aturan-aturan di TNI dan itu tidak boleh. TNI itu harus menjaga operasionalnya dalam menjalankan tugas pengamanan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2014).

Namun, apabila terbukti ada anggota TNI yang memberikan pengamanan terhadap badan usaha yang bukan milik negara, akan ada hukuman bagi pelanggaran tersebut. “Nanti akan ditindak secara hukum. Nanti apakah hukum disiplin, ataukah hukum pidana, ada hukumnya,” tambahnya.

Peran, Fungsi dan Tugas TNI
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara yang berfungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 dimana dalam Pasal 6 menyebutkan;

Ayat (1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai; penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan pemulih terhadap kondisi
keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

BACA JUGA:   Inovasi Teknologi Daerah: Menuju Kabupaten Gunung Mas yang Lebih Maju

Ayat (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Sedangkan tugas TNI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 bagian ketiga dan terdiri dari 4 pasal. Dalam pasal 7 berisi rincian tugas pokok TNI:

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Tugas TNI ini kemudian dibagi lagi sesuai institusinya yakni pasal 8 untuk TNI Angkatan Darat (AD), pasal 9 TNI Angkatan Laut (AL) dan pasal 10 untuk tugas TNI Angkatan Udara (AU). Khusus untuk Angkatan Darat bertugas;

a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan.
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain.
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.(alf)