Pria Ini Nekad Gelapkan Minyak CPO untuk Biaya Pengobatan Anak

DEDDY/BERITA SAMPIT: Kapolres Barsel AKBP. Yusfandi Usman,S.I.K.,M.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Iptu. M. Saladin, saat menggelar press release di Mapolres Barsel. Selasa, 1 Nopember 2022.

BUNTOK – Terhimpit faktor ekonomi HS (42) warga Kelurahan Jelapat Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk tangki nekad gelapkan sebanyak 2 ton minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan PT. RMJ.

Ulahnya ini terpaksa dilakukannya karena untuk biaya perobatan anaknya yang sedang sakit sehingga nekad melakukan penggelapan minyak CPO tersebut pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel AKBP. Yusfandi Usman, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu. M Saladin, Kasi Humas dan perwakilan perusahaan PT. RMJ Irwan selaku penanggung jawab transporter saat menggelar press release, Selasa 1 Nopember 2022 bertempat di Mapolres Barsel.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Irwan selaku penanggung jawab transporter PT. RMJ menerima pesan singkat WhatsApp dari Samsul pegawas lapangan di Dermaga Jelapat yang menyampaikan bahwa truk tangki dengan Nomor Polisi KH 804 D yang dikemudikan oleh tersangaka bermuatan minyak CPO dicurigai bercampur dengan air namun tidak dibongkar oleh tersangka.

Setelah mendapatkan informasi ini, Irwan langsung melaporkan ke Polres Barsel dan oleh anggota Satreskrim langsung ditindak lanjuti bersama tim teknis PT. RMJ menuju TKP melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

“Ternyata benar dugaan tersebut, karenan minyak CPO yang berada didalam truk tangki sudah dicampur dengan air oleh tersangka HS dan atas perbuatannya ini tersangka langsung diamankan di Mapolres Barsel untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan minyak CPO sebanyak dua kali dimana saat menjalankan aksinya saat dalam perjalanan dari pabrik sawit menuju dermaga jelapat truk tangki dihentikan di wilayah Desa Manggaris.

Dengan modus berpura-pura, ingin buang air kecil padahal tersangka sedang menjalankan aksinya mengurangi sebanyak 1 ton minyak CPO dari muatan 8 ton yang langsung disimpan di dalam gudang bekas AMP PT CLA.

“Bahkan saat menjalankan aksinya, oleh tersangka HS dikeluarkan sebanyak 1 liter minyak CPO dan diisi dengan air yang dicampur dengan deterjen setelahnya langsung dimasukan kembali ke dalam truk tangki tersebut,” jelas Yusfandi Usman.

Minyak CPO ini oleh tersangka lanjutnya, rencananya akan dijual namun himggga saat ini belum sempat dijual sedangkan untuk pembeli saat ini masih dalam pengembangan dan proses pencarian. Sedangkan untuk kerugian, diperkirakan dengan kisaran kurang lebih sebesar Rp. 20 juta rupiah.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

Sedangkan minyak CPO yang digelapkan oleh tersangka HS ini berasal dari milik pihak perusahaan PT SGM yang berkedudukan di Kabupaten Barito Timur (Bartim).

“Dalam aksinya tersangka, melakukannya sendiri kemudian dilokasi pemindahan CPO dibantu oleh satu orang yang saat ini kita jadikan saksi untuk melakukan pemompaan dari truck CPO  ke tampungan minyak CPO tersebut,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka beserta barang bukti yakni  2 ton minyak CPO, 2 buah mesin pompa, satu selang spiral, satu buah selang spiral warna biru dengan diameter berbeda dan panjang juga berbeda.

Selain itu juga selang bening panjang 13,80 meter serta 3 bungkus plastik bekas sabun deterjen  telah diamankan di Mapolres Barsel untuk pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Yusfandi Usman. (ded)